Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Panitia Khusus (Pansus) III dan IV DPRK Aceh Tamiang merekomendasikan dicopotnya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Kamis (04/06/2020).
Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna perihal pembacaan keputusan Pansus DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun anggaran (TA) 2019 di Aula sidang DPRK setempat.
Jalannya sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK, Suprianto, ST didampingi Wakil Ketua I dan II yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup), T. Insyafuddin, ST bersama perwakilan Forkopimda dan anggota DPRK Aceh Tamiang beserta tamu undangan lainnya.
Dimulainya sidang ditandai setelah Ketua DPRK mengetuk palu sidang. Masing-masing Pansus dari Komisi diminta menjabarkan pandangan umum hasil dari Rapat dengar pendapat (RDP) dan peninjauan langsung yang dilakukan di lapangan.
Suasana sidang berlangsung tertib dan aman, namun terdapat 2 rekomendasi penting yang disampaikan oleh Komisi III dan IV yakni meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati mencopot 2 Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Juru Bicara (Jubir) Pansus III bidang Keuangan, Erawati dalam penjabaran laporan rekomendasinya meminta Bupati dan Wakil Bupati mencopot Kepala BPKD karena tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPJ 2019.
“Hal ini telah dijadwalkan hingga dua kali
tetapi kepala BPKD tetap tidak hadir, maka dari itu kami dan tim pansus III menganggap kepala BPKD tidak patuh terhadap apa yang telah diagendakan, bagaimanapun LKPJ ini merupakan kepentingan dan penilaian terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk itu, “Kami pansus III merekomendasikan kepada Bupati dan wakil Bupati agar mencopot kepala BPKD Aceh Tamiang dari jabatannya,” tegas Erawati berulang-ulang pada paripurna tersebut.
Selanjutnya Pansus III LKPJ Bupati Aceh Tamiang juga menyahuti rumor atau isu tentang adanya pembayaran proyek yang gagal bayar pada tahun 2019.
Setelah melaksanakan pembahasan yang serius bersama Dinas Kesehatan, RSUD, DPMPTSP, UKPBJ, (mitra kerja komisi III) pihaknya tidak menemukan adanya proyek gagal bayar di tahun 2019.
Akan tetapi untuk BPKD, kami tidak mengetahui nya karena setelah di undang dan dijadwalkan berulang kali atau tepat nya dijadwalkan 2 kali, tetap Kepala BPKD tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Jadi, apabila ada terjadi pembayaran di tahun anggaran berikutnya, maka kami Pansus III tidak mengetahui dan seandainya terjadi pembayaran maka atas dasar apa pembayaran itu dilaksanakan serta hingga saat ini kami sama sekali belum menerima laporan secara resmi terkait adanya proyek gagal bayar tersebut,” terang Erawati.
Setelah ditutup dan diserahkan rekomendasi Pansus III DPRK oleh Erawati kepada pimpinan, pembacaan rekomendasi dilanjutkan ke Pansus IV DPRK Aceh Tamiang.
Jubir Pansus IV bidang Pembangunan, Fitriadi melanjutkan penjabaran laporan rekomendasi yang telah dirumuskan, pihaknya mengatakan bahwa meminta Bupati dan Wakil Bupati mengganti Kepala Bappeda karena juga dinilai tidak kooperatif pada pembahasan LKPJ Bupati TA 2019.
“Panitia Khusus IV DPRK Aceh Tamiang meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar segera mengganti Kepala Bappeda Aceh Tamiang karena tidak kooperatif pada pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019,” tegas Fitriadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, T. Insyafuddin saat menyampaikan sambutannya mengatakan dengan ditetapkannya keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2019, menunjukan bahwa mekanisme tahapan penyampaian, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana, LKPJ dibahas oleh internal DPRK untuk selanjutnya memberikan rekomendasi dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa
penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 masih belum optimal dan belum mencapai target, namun secara umum pelaksanaannya telah berjalan dengan baik.
“Hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” kata Wabup.
Pihaknya menyambut baik dan positif terkait rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA2019, karena merupakan masukan yang sangat berharga untuk menjadi perbaikan di tahun selanjutnya.
“Untuk hal-hal yang kurang optimal dan
yang dirasa kurang proporsional, akan
menjadi perhatian bagi Kami beserta jajaran Pemkab Aceh Tamiang ke depan akan kami perbaiki di tahun selanjutnya.
Sedangkan hal-hal yang sudah berjalan baik, maka akan Kami pertahankan dan upayakan peningkatan di tahun yang akan datang,” imbuhnya.
Di akhir, Wabup berharap dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang serta segenap eleman masyarakat guna merealisasikan dan mewujudkan janji-janji Kami yang tertuang dalam program-program pembangunan yang telah ditetapkan di setiap tahunnya melalui rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD),” pungkas Wabup.