Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Entertainment · 11 Nov 2021 23:31 WIB ·

MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto


 MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.

“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama.

Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto  mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Trending di Aceh