Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 14 Mei 2019 20:01 WIB ·

Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara


 Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Lolos Dari Ancaman Penjara Perbesar

Kemaren, senin tgl 13 Mei 2019 Pukul 20.00 Wib bertempat di Polres Rokan Hilir telah melaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh DARMAWATI SITORUS yang pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (Undangan Pemilih) orang lain a.n MAYSARAH datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem a.n Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihadiri oleh unsur Bawaslu yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI. dan Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, S.H. dari unsur Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang, S.H. dan Rizki Fadillah, S.H, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi, S.H. dan Anta Arif Siregar.

Dalam ketwrangannya, Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, “sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. Padahal faktanya bahwa Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. sehingga meskipun Terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu a.n MAYSARAH datang ke TPS akan tetapi Terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula Terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain,” ujarnya.

“Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” kata Bima, menutup keterangan. (Anhar Rosal)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh