Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 24 Feb 2022 08:34 WIB ·

Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing


 Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing Perbesar

Wartanusa.id – Pekanbaru | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” Yaqut menegaskan.

Yaqut menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.

Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.

Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.

Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” kata Yaqut.

Sumber : detik.news

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh