Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Jun 2023 18:22 WIB ·

Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas II Banda Aceh


 Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan di Rutan Kelas II Banda Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tersangka korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil di Rumah Tahanan kelas II Banda Aceh, Selasa, (06/06/2023).

Baca : Mantan Bupati Aceh Tamiang jadi Tersangka Korupsi

Selain Mursil, Kejati Aceh juga menahan dua tersangka lainnya yakni T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) serta penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang, T Rusli.

Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, menyebutkan ketiga tersangka dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Juni 2023.

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari  pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Kemudian, dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000.

Dalam dugaan korupsi itu, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan perizininan (Izin Usaha Perkebunan).

Selain itu, kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Lanjut Deddi, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 249 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Trending di Aceh