Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Feb 2020 12:28 WIB ·

Laporan Pengancaman Dua Wartawan, Polres Atam:  Belum Memenuhi Unsur


 Laporan Pengancaman Dua Wartawan, Polres Atam:  Belum Memenuhi Unsur Perbesar

Aceh Tamiang | Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah ,(Bang Agam) dan Zulfadli Idris (Bang Iyong) oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL yang dilaporkan, pada 13 Agustus 2019 lalu, belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ketingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Hal tersebut berdasarkan surat yang diterima Muhammad Hanafiah (Pelapor), Senin (03/02/2020), dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Adapun dalam surat dimaksud, pada poin 1 rujukan disebutkan, laporan saudara ke SPKT Polres Aceh Tamiang nomor LP.B/49/VIII/RES.124/2019/Reskrim tanggal 13 Agustus 2019, Tentang Dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang terjadi di depan toko Wije Ponsel Kota Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang dan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/73/VIII/Res 1.24/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019.

Kemudian poin berikutnya disampaikan, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan.

Pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.

Disebutkannya juga, apabila ada keluhan dalam pelayanan proses penyelidikan/penyidikan, agar menghubungi AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K selaku Kasat Kasat Reskrim atau dapat melihat SP2HP online dengan alamat website: reskrim.polresacehtamiang.com.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan dari laporan atas kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 kemarin.

“Unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRK Langsa Muhammad Syahputra Gelar Reses

23 Juni 2026 - 21:33 WIB

Polres Langsa Sertijab Enam Perwira

23 Juni 2026 - 17:14 WIB

Polisi Bekuk Delapan Pencuri Granit RS Regional Langsa

22 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelepasan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Langsa Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Jujur dan Akurat

21 Juni 2026 - 15:04 WIB

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Trending di Aceh