Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 10 Nov 2020 20:46 WIB ·

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK APBN-P 2017


 KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Korupsi Dana DAK APBN-P 2017 Perbesar

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan KKS ( Kharuddin Syah alias Buyung) Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelasan, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pada jumat 4 Mei 2018 silam di Jakarta, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang 400juta rupiah yang diduga sebagai uang suap terkait pengurusan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KKS Bupati Labuhanbatu Utara dan PJH swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 sebagai tersangka”. Ujar Lili saat jumpa pers Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10/11/2020.

Atas perbuatannya, Khairuddin Bupati Labuhanbatu Utara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH (Puji Suhartono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 10 sampai 29 November tahun 2020. Tersangka KSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan tersangka PJH ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. (F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh