Wartanusa.id – Langsa | Konser musik yang digelar panitia Jambore Daerah Gerakan Pramuka di Hutan Kota Langsa diduga abaikan protokol kesehatan (prokes).
“Selama ini Kota Langsa melarang adanya musik terbuka yang digelar pada malam hari, tapi kenapa di acara jambore diperbolehkan,” kata Mardi Warga Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro kepada wartanusa.id. Kamis (30/09/2021).
Belum lagi, sambungnya, kerumunan yang diakibatkan konser tersebut, sudah jelas melanggar prokes.
“Sementara Pemerintah Kota Langsa menerapkan jam malam, warkop-warkop tempat masyarakat mencari nafkah dipaksa tutup bila melawati jam malam,” ketus Mardi.
“Oleh karenanya, Kami meminta kepada pihak kepolisian, tim yustisi memanggil panitia kegiatan jambore, bila perlu segera proses, karena sudah melanggar aturan yang berlaku dan mengganggu kenyamanan akibat bunyi petasan bunga api,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Jubir Gugus tugas Covid-19, M. Husin mengatakan saat ini dirinya sedang di Banda Aceh, selepas pembukaan sudah jadi tanggung jawab panitia.
“Saya di Banda Aceh, tidak bisa berkomentar banyak,” kata Husin.
Pengelola Hutan Kota, M. Nur (Cek Nu) dikonfirmasi wartanusa.id. Kamis (30/09/2021) mengaku tidak mengetahui rundown keseluruhan acara tersebut.
“Secara umum, sepengetahuan saya jambore daerah ada menggelar pentas seni, tapi mengenai ada menyalakan petasan dan lain sebagainya, kami tidak tahu,” sebutnya.
“Sedangkan, untuk penggunaan fasilitas di hutan kota memang sudah menjadi hak panitia penyelenggara,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Jambore Daerah Pramuka, Zufri Effendi yang coba ditemui di Sekretariat pengaduan kegiatan tidak bisa dijumpai.
Menurut, salah seorang petugas di sekretariat. “Besok ketua panitia baru bisa memberikan keterangan,” ucapnya.