
Wartanusa.com – Pemerintah Pusat yang diwakili Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah menetapkan tanggal 30 September 2016 sebagai batas akhir perekaman data permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Untuk itu sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tidak ada salahnya kita mengupas sedikit tentang e-KTP ini. Karena berdasarkan survey yang kami lakukan kepada para masyarakat, rata-rata mereka belum mengetahui informasi tentang Kegunaan e-KTP, Sanksi yang diberikan apabila tidak mempunyai e-KTP atau bagaimana cara pembuatan e-KTP tersebut.
Baiklah untuk informasi awal, e-KTP pada dasarnya sama dengan KTP biasa namun e-KTP sudah mengalami pengembangan di bidang teknologi. Dikarenakan e-KTP ini nantinya akan terhubung secara online antara satu daerah dengan daerah lainnya maka dipastikan jika sudah mempunyai e-KTP, maka data rekam kita tidak akan terdaftar di Kota lain (KTP Ganda). Dan e-KTP ini berlaku seumur hidup, jadi kita tidak perlu repot-repot urus sana-sini untuk memperpanjang KTP lama.

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Sanksi-Sanksi yang akan didapat jika tidak mempunyai e-KTP:
1. Tidak punya identitas legal
Dari semua konsekuensi di atas dampak yang langsung bisa Anda rasakan adalah Anda tidak memiliki identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah, banyak konsekuensi yang harus Anda hadapi.
2.Tidak dapat membuat SIM
Pembuatan SIM dibutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Jika Anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP maka otomatis Anda tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi.
3. Tidak dapat membuat Paspor
Jika anda ingin berpergian ke luar negeri mungkin ada baiknya anda membuat e-KTP, mengingat banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat dari e-KTP tersebut.
4. Tidak dapat membuat atau menggunakan BPJS
BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP, jangan harap Anda bisa membuat atau menggunakan BPJS ketika ingin berobat.
5. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian
Kepolisian juga akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak memiliki e-KTP.
6. Tidak dapat membuat rekening Bank
Bank biasanya telah terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.
7. Tidak dapat membeli atau mencicil motor dan mobil
Saat Anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak bodong.
8. Tidak bisa membeli tiket Pesawat, Kapal maupun kereta api jika ingin ber-pergian.
Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.
9. Menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil akan sulit
Pada umumnya masalah pernikahan adalah persoalan ada atau tidak nya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda segera untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.
10. Tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu
Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun.
Dasar Hukum Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau e-KTP telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009.

Jadi bagaimana cara membuat e-KTP?
Keterangan yang kami dapat seperti yang dilansir dalam situs e-ktp.com, Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DirJen Disdukcapil) mengatakan untuk pengurusan e-KTP cukup membawa Kartu Keluarga (KK) saja ke kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Seperti yang diungkapkan, Arif Zudan Fakrulloh. “Ini kami tadi sudah menegur Kelurahan dan Kecamatan yang meminta syarat lain, Pemerintah itu harus satu, melayani warga,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut.