Wartanusa.id – Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa musnahkan barang bukti (BB) hasil putusan tetap pengadilan dari 58 perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman kantor setempat, jln T. Chik Di Tunong, Gampong Jawa Kec Langsa Kota, Kamis (04/02/2021).
Kepala Kejari Langsa, Ikhwanul Hakim, SH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari adanya penyalahgunaan BB agar tidak hilang dari tempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dari 4 perkara dengan total 39.882 gram, narkotika jenis sabu dari 48 perkara total berat 281,8 gram dan handphone serta baju dari 6 perkara.
“Pemusnahan ini merupakan kasus dari tindak pidana umum periode Agustus 2020 s/d januari 2021 sebanyak 58 perkara,” terang Kajari.
Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Wali Kota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Pengadilan Negeri Langsa, BNNK, Lapas Langsa dan Dinas Kesehatan Langsa.