Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menahan mantan Datok Penghulu (Kepala Desa) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru inisial ES Bin Saik, (39).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rajeskana, SH ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, (27/06/2022) mengatakan, mantan Datok Penghulu Kampung Alur Selalas berinisial ES diperiksa atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2021 lalu.
“Untuk sementara waktu yang bersangkutan kita tahan, dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang,” terang Rajeskana.
Pihaknya juga telah memanggil Kaur Keuangan Pemerintah Kampung Alur Selalas, berinisial IDP, dan telah membuat Berkas Acara Perkara (BAP) terhadap IDP pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.
Dipaparkan Rajeksana, saat diperiksa IDP mengaku pada tanggal 11 Juni 2021 dirinya dan mantan Datok Alur Selalas tersebut telah menyetorkan uang sebesar Rp. 138.732.000 ke rekening Pemerintah Kampung.
“Kemudian, selang beberapa waktu mantan Datok itu meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali terhadap uang tersebut sebesar Rp. 138.732.000, oleh karena itu IDP kembali menarik uang tersebut karena IDP merasa diteror oleh mantan Datok tersebut,” jelas Rajeskana
Selain Kaur Keuangan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa (Sekdes) Alur Selalas Is Bin Supiyan. Dalam BAP Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, tanggal 09 Februari 2022, Is menyatakan bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 ES ada melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 138.732.000.
“Namun pada tanggal 7 Juli 2021 ES bersama IDP melakukan penarikan kembali uang tersebut sebesar Rp.138.732.000, dan menurut Is keduanya yakni ES dan IDP telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan kembali karena akan dianggarkan untuk tahun berikutnya (dipergunakan sebagai SiLPA).
“Yang jelas, dugaan kasus tersebut diproses oleh pihak Pidsus Kejari Aceh Tamiang, karena adanya hasil Audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, yang menyatakan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan APBKampung Alur Selalas tahun 2021 sebesar Rp. 417.520.427,” ungkap Rajeskana.