Kota Langsa – Polisi menangkap IS (23) seorang mahasiswa warga Dusun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh timur, Sabtu (28/08/2020) sekitar pukul 20.10 WIB dipinggir Jalan Simpang Comodor, Langsa.
IS ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada seorang pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar.
“Sabu seberat 1.080 gram yang di bungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau juga turut diamankan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Satria Putra, SH, kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa, lanjut Kasat. Atas dasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati nomor handphone target.
Selanjutnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) melakukan transaksi dengan tersangka IS, setelah menyepakati tempat, waktu dan harga.
Setelah tersangka turun dari mobil L-300 yang di tumpanginya, Polisi yang menyamar memastikan paket yang dibawa tersangka adalah narkoba jenis sabu dan langsung menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kasat, bahwa paket sabu tersebut didapat dari temannya I yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Namun setelah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap I yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), polisi belum membuahkan hasil, diduga tersangka I sudah melarikan diri dari kediamannya.
Terang kasat, Tersangka IS hanyalah seorang kurir yang di janjikan upah sebesar 2 juta oleh tersangka I (DPO).
“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial I (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.(F.Minaldo)
















