Menu ✖

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Agu 2020 20:55 WIB ·

Jual 1 Kilo Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa


 Jual 1 Kilo Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa Perbesar

Kota Langsa – Polisi menangkap IS (23) seorang mahasiswa warga Dusun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh timur, Sabtu (28/08/2020) sekitar pukul 20.10 WIB dipinggir Jalan Simpang Comodor, Langsa.

IS ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada seorang pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar.

“Sabu seberat 1.080 gram yang di bungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau juga turut diamankan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Satria Putra, SH, kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Teks Foto : Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH didampingi anggota, menunjukan tersangk dan barang bukti, Minggu (30/8/2020)

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa, lanjut Kasat. Atas dasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati nomor handphone target.

Selanjutnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) melakukan transaksi dengan tersangka IS, setelah menyepakati tempat, waktu dan harga.

Setelah tersangka turun dari mobil L-300 yang di tumpanginya, Polisi yang menyamar memastikan paket yang dibawa tersangka adalah narkoba jenis sabu dan langsung menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kasat, bahwa paket sabu tersebut didapat dari temannya I yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Namun setelah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap I yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), polisi belum membuahkan hasil, diduga tersangka I sudah melarikan diri dari kediamannya.

Terang kasat, Tersangka IS hanyalah seorang kurir yang di janjikan upah sebesar 2 juta oleh tersangka I (DPO).

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial I (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.(F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 373 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh