Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 30 Agu 2020 20:55 WIB ·

Jual 1 Kilo Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa


 Jual 1 Kilo Sabu, Mahasiswa Asal Aceh Timur Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa Perbesar

Kota Langsa – Polisi menangkap IS (23) seorang mahasiswa warga Dusun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh timur, Sabtu (28/08/2020) sekitar pukul 20.10 WIB dipinggir Jalan Simpang Comodor, Langsa.

IS ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada seorang pembeli yang tak lain adalah polisi yang menyamar.

“Sabu seberat 1.080 gram yang di bungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau juga turut diamankan,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Satria Putra, SH, kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Teks Foto : Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH didampingi anggota, menunjukan tersangk dan barang bukti, Minggu (30/8/2020)

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa, lanjut Kasat. Atas dasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati nomor handphone target.

Selanjutnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) melakukan transaksi dengan tersangka IS, setelah menyepakati tempat, waktu dan harga.

Setelah tersangka turun dari mobil L-300 yang di tumpanginya, Polisi yang menyamar memastikan paket yang dibawa tersangka adalah narkoba jenis sabu dan langsung menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kasat, bahwa paket sabu tersebut didapat dari temannya I yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Namun setelah melakukan pengembangan dan pencarian terhadap I yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), polisi belum membuahkan hasil, diduga tersangka I sudah melarikan diri dari kediamannya.

Terang kasat, Tersangka IS hanyalah seorang kurir yang di janjikan upah sebesar 2 juta oleh tersangka I (DPO).

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial I (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.(F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh