Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Mar 2025 15:46 WIB ·

Jeffry Sentana: Pelantikan Wali Kota Langsa Tunggu Kebijaksanaan Gubernur Aceh


 Jeffry Sentana: Pelantikan Wali Kota Langsa Tunggu Kebijaksanaan Gubernur Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Sentana menyikapi terkait dirinya bersama M. Haikal yang tak kunjung dilantik paska Pilkada 2024 dan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan saya bersama M. Haikal hanya menunggu kebijaksanaan Gubernur Aceh,” ujar Jeffry Sentana menjawab pelbagai pertanyaan publik terkait pelantikannya kepada wartanusa.id, Rabu (19/03/2025).

Jeffry memahami ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, mengingat Kabupaten/Kota lain di Provinsi Aceh yang mengikuti tahapan pilkada dan serupa telah lebih dulu melantik pemimpin mereka.

Hingga saat ini, pelantikan yang seharusnya menjadi tindak lanjut dari hasil pemilihan tersebut masih belum ada kepastian.

Merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 serta Ketetapan MK Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025, pelantikan seharusnya segera dilakukan setelah penetapan resmi dari KIP Langsa pada Rapat Pleno penetapan hasil pilkada.

Namun, faktanya, Langsa menjadi satu-satunya Kota di Aceh yang masih belum memiliki jadwal pelantikan.

Bahkan, Kabupaten Aceh Timur yang baru menghadapi tahapan putusan perkara di MK sudah dilantik kepala daerahnya, sementara Langsa yang lebih dulu mendapatkan putusan dismissal justru belum mendapatkan kepastian.

Pasrah kepada Allah SWT

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya menghambat proses pelantikan Wali Kota Langsa?

Menanggapi situasi ini, Jeffry Sentana mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpastian yang terjadi.

“Saya pasrahkan saja pada Allah. Kami sudah melakukan berbagai upaya, berkonsultasi, dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, namun yang kami dapatkan hanya ketidakpastian. Ini sangat mengecewakan. Kisruh internal DPRK Langsa justru dikaitkan dengan pelantikan kami,” ujar Jeffry Sentana.

Tak Ada Regulasi yang Dilanggar

Jeffry menambahkan bahwa belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa dan Tata Tertib (Tatib) bukanlah alasan sah untuk menunda pelantikan.

Berdasarkan regulasi maupun UUPA, jika Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kemauan melaksanakan pelantikan tetap bisa dijadwalkan tanpa harus menunggu penyelesaian konflik di DPRK Langsa.

“Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Langsa yang belum memiliki jadwal pelantikan. Ini sangat mengkhawatirkan. Kami hanya ingin memastikan bahwa amanah rakyat tidak dihambat oleh kepentingan politik tertentu,” lanjutnya.

Kekecewaan Tokoh Masyarakat 

Berlarutnya proses ini juga menimbulkan kekecewaan di berbagai kalangan, tetapi juga memicu reaksi keras dari berbagai unsur elemen masyarakat.

Ulama, Akademisi, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai bahwa keterlambatan pelantikan telah menghambat jalannya roda pemerintahan, termasuk tertundanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta lambatnya pengambilan kebijakan strategis untuk pembangunan Kota Langsa.

Keputusan di Tangan Gubernur Aceh

Kini, semua mata tertuju pada Gubernur Aceh. Apakah Gubernur Aceh akan segera mengakhiri polemik ini dan menegakkan demokrasi dengan melantik pemimpin yang sah untuk Kota Langsa? Atau justru terus membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut, menciptakan instabilitas politik yang tidak perlu?

Seperti diketahui, Jeffry Sentana merupakan politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langsa bersama wakil Wali Kota Langsa M. Haikal dengan dukungan koalisi besar yang terdiri dari PAN, Golkar, Demokrat, dan NasDem, serta didukung partai non-parlemen seperti PBB, PSI, PDA, dan Gabthat.

Pasangan ini berhasil meraih 31.916 suara sah atau sekitar 40% suara, serta telah mengantongi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari 2025, suatu keputusan hukum yang menegaskan kemenangan mereka tanpa sengketa lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.
Trending di Aceh