Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Nov 2018 19:07 WIB ·

Ir Rusli Manajer PT Seumadam Akan Dilaporkan ke Polda Aceh


 Ir Rusli Manajer PT Seumadam Akan Dilaporkan ke Polda Aceh Perbesar

Kualasimpang – Terkait polemik dan PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan PT Semadam, kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang dinilai sudah sangat berlarut larut tanpa ada solusi yang bijak dari perusahaan tersebut, dipastikan Lsm Gadjah Puteh selaku pemegang kuasa hukum para karyawan akan melaporkan saudara Ir Rusli selaku manajer perusahaan ke pihak kepolisian Aceh ( Polda) di Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh, Sayed Zqhirsyah Al Mahdaly selaku kuasa karyawan pada awak media, Jumat (02/11/2018).

Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari pemda Atam sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dikorbankan.

“Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus melakukan manuver dan upaya pengelabuan kepada beberapa orang karyawan dengan coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenakerjaan pasal 156”, jelasnya.

Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena aksiter sebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari dinas terkait (Disnaker Atam -red).

Artinya, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah resmi, maka siapapun dilarang untuk mem PHK dan atau mengganti dengan pekerja lain dan selanjutnya melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.

“Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum”, .

Disampaikannya lagi bahwa upaya hukum ini akan terus dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke kementerian tenaga kerja maupun institusi hukum terkait lainnya, tutup Sayed.

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menang Tipis, TM Yogi Prahananda Terpilih sebagai Geuchik Gampong Seulalah Baru

19 Juli 2026 - 18:55 WIB

TM. Yogi Prahananda, Geuchik terpilih Gampong Seulalah Baru.

Unggul 16 Suara, Tgk. Asnawi Kembali Terpilih sebagai Geuchik Meurandeh Aceh

19 Juli 2026 - 17:02 WIB

Ketua Tuha Peut, Dr Dayyan bersama Geuchik terpilih Meurandeh Aceh, Tgk. Asnawi.

Pilchiksung 2026, Wali Kota & Ketua DPRK Langsa Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Gampong Tualang Teungoh 

19 Juli 2026 - 15:03 WIB

Wali Kota Langsa bersama istri (kiri), Ketua DPRK Langsa bersama suami (kanan).

Buka Multikultural Festival 2026, Jeffry Sentana: Perkuat Harmoni dalam Keberagaman

19 Juli 2026 - 00:09 WIB

Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto Resmi Jabat Dandim 0104/Aceh Timur

18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Rombak Kabinet, Wali Kota Langsa Lantik 16 Pejabat Administrator

18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Trending di Aceh