Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 3 Nov 2018 19:07 WIB ·

Ir Rusli Manajer PT Seumadam Akan Dilaporkan ke Polda Aceh


 Ir Rusli Manajer PT Seumadam Akan Dilaporkan ke Polda Aceh Perbesar

Kualasimpang – Terkait polemik dan PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan PT Semadam, kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang dinilai sudah sangat berlarut larut tanpa ada solusi yang bijak dari perusahaan tersebut, dipastikan Lsm Gadjah Puteh selaku pemegang kuasa hukum para karyawan akan melaporkan saudara Ir Rusli selaku manajer perusahaan ke pihak kepolisian Aceh ( Polda) di Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lsm Gadjah Puteh, Sayed Zqhirsyah Al Mahdaly selaku kuasa karyawan pada awak media, Jumat (02/11/2018).

Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari pemda Atam sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dikorbankan.

“Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus melakukan manuver dan upaya pengelabuan kepada beberapa orang karyawan dengan coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenakerjaan pasal 156”, jelasnya.

Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena aksiter sebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari dinas terkait (Disnaker Atam -red).

Artinya, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah resmi, maka siapapun dilarang untuk mem PHK dan atau mengganti dengan pekerja lain dan selanjutnya melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.

“Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum”, .

Disampaikannya lagi bahwa upaya hukum ini akan terus dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke kementerian tenaga kerja maupun institusi hukum terkait lainnya, tutup Sayed.

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.
Trending di Aceh