Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 29 Agu 2016 12:44 WIB ·

Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi


 Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi Perbesar

Imam S Arifin Mengaku Dapat Sabu Dari Oknum Polisi

Wartanusa.com – Belum lama bebas dari balik jeruji besi, penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) kembali diciduk karena terbukti memiliki sabu oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (27/8).

Imam S Arifin tercatat sudah pernah ditangkap aparat yang berwajib atas kasus yang sama. Kejadian pertama terjadi di Medan dengan vonis satu tahun penjara pada Agustus 2008 hingga dinyatakan bebas pada Agustus 2009. Tak lama berselang Ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di kawasan Sawah Besar pada bulan Maret 2010. Pada kasus yang kedua, Imam divonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 800 juta. Ia keluar dari lapas Salemba pada Mei 2014.

Akibat dari kondisi ini tak lepas membuat Nana Mardiana (istri Imam) menggugat cerai sang suami yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena narkoba.

Pada kasus yang terakhir ini Imam ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat. Dari kamar tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan sebuah alat isap bong yang terbuat dari botol dot bayi.

imam s arifin diciduk polisi

Namun pengakuan mengejutkan datang dari pelantun lagu dangdut berjudul “Jandaku” ini yang menyebutkan bahwa pemasok barang haram tersebut adalah seorang anggota polisi. Seperti yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto pada Minggu (28/8) “Sosok polisi yang menjadi pengedar sabu kepada Imam S Arifin itu adalah anggota Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir H.

Penangkapan terhadap Brigadir H langsung dilakukan setelah mendapat pengakuan dari Imam S Arifin yang menyebut sabu seberat 0,36 gram itu diperoleh dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek pergudangan Blok O Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima anggota dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran dan pada akhirnya Bripka H berhasil ditangkap. Meskipun tak menemukan barang bukti narkoba, namun pihak kepolisian menemukan sepucuk pistol air soft gun serta KTA Polri dari tangan Bripka H.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh