Wartanusa.id – Langsa | Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 di Kota Langsa, Ahad, (17/08/2025).
Remisi ini diberikan kepada seluruh warga binaan lapas diseluruh wilayah Indonesia dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini.
Hadir di acara pemberian remisi ini Forkopimda Kota Langsa, dan Para Pimpinan OPD di Lapas Narkotika Kelas IIB, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra pada kesempatan itu membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M, mengatakan pada momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
“Peringatan hari ini yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan,” Jelasnya.
Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
“Delapan puluh tahun merupakan perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia, ini adalah hasil kerja keras dan gigih seluruh rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan hingga mencapai kedaulatan penuh sebagai negara yang merdeka,” paparnya.
Walikota Langsa pun mengungkapkan euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Selanjutnya, Jeffry Sentana juga mengucapkan “selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ungkapnya.
Lalu ia pun turut berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Kelas IIB Machda Landasny Amd.IP, SH, MAP pada kesempatan yang sama melaporkan bahwa Lapas Narkotika Langsa pada hari ini memiliki jumlah Narapidana sebanyak 468 orang.
“Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa telah mengusulkan pemberian remisi umum bagi 410 orang narapidana dan Remisi Dasawarsa bagi 437 orang narapidana. Alhamdulillah seluruhnya mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Sementara itu, Lapas Kelas IIB Langsa dengan jumlah penghuni hari ini adalah 374 dimana Lapas Kelas IIB Langsa telah mengusulkan Remisi Umum sebanyak 260 orang dan Remisi Dasawarsa 299 orang.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 2 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Langsa yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (Narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana dan langsung bebas karena remisinya membuat masa pidananya habis atau selesai.)” Pungkasnya.