
Wartanusa.id – Bagaimana kita bisa membedakan antara kartu identitas (KTP) asli dengan palsu tanpa ada suatu alat yang bisa membantu membaca dan mengecek keaslian dan keabsahan kartu tanda penduduk tersebut?
Mungkin itulah pertanyaan yang akan muncul di setiap kepala petugas di seluruh TPS di Jakarta ketika melayani pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Verifikasi mungkin menjadi pekerjaan yang rumit karena berdasarkan data dari Komisi Pemiliham Umum (KPU) Jakarta, ada hampir 7 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT. Selain itu ada sekitar 24 ribu warga Jakarta yang masih belum terdaftar di DPT untuk pilkada 15 Februari mendatang.
Orang-orang yang belum terdaftar itu masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga DKI Jakarta.
KPU Jakarta mengatakan sebelumnya bahwa mereka belum memiliki metode tertentu atau peralatan untuk membantu KPPS untuk mendeteksi kartu identitas atau dokumen palsu.’
Namun berkat kemajuan teknologi, langkah-langkah untuk mencegah penipuan pemilu yang melibatkan penggunaan e-KTP palsu untuk voting akan lebih muda dan lebih murah dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp.
KPU Jakarta dan Departemen Dalam Negeri telah menemukan metode untuk memverifikai kebasahan e-KTP warga. Sistem ini mungkin menjadi jawaban untuk mengatasi kekhawatiran mengenai identitas palsu yang tengah hangat diperbincangkan seminggu terakhir ini.
Selama pilkada berlangsung, jika petugas meragukan validitas dari e-KTP warga, mereka dapat mengambil gambar dari e-KTP yang mencurigakan dan mengirimkannya ke group WhatsApp yang berisikan petugas Disdukcapil dan KPPS di daerah pemungutasn suara masing-masing.
Petugas Disdukcapil kemudian akan memeriksa gambar tersebut dengan mencocokkannya dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk melihat apakah data pada e-KTP tersbeut valid atau tidak.
“Kami akan menginformasikan kepada KPPS tentang metode verifikasi ini sesegera mungkin. Kami berharap setiap petugas memiliki smartphone sehingga kita dapat menerapkan metode ini,” ujar Komisaris KPU Jakarta M. Sidik, Selasa (7/2)
Sidik mengatakan KPU akan merumuskan langkah-langkah untuk proses verifikasi termasuk apakah akan memberikan smartphone atasu akses internet kepdaa petugas yang tidak memiliki WhatsApp.
Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan sistem ini.
Meskipun hari pemilihan telah dinyatakan sebagai hari libur nasional, Zudan telah memerintahkan semua petugas dan karyawan Dukcapil untuk bekerja dan membantu petugas TPS untuk memverifikasi data pemilih.
Sementara itu, Komisaris KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan kepada KPPS untuk tetap waspada ketika memverifikasi data dari dokumen pemilih.
“Jika mereka (KPSS) tidak yakin tentang validitas surat rekomendasi pengganti e-KTP, mereka dapat meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen identitas lainnya seperti SIM atau kartu mahasiswa. Para petugas harus memeriksa apakah nama, alamat, dan foto di surat itu apakah sama atau tidak,” ujar Hadar.
Selain itu, Sidik mengatakan KPSS harus terlebih dahulu memprioritaskan melayani warga Jakarta yang namanya ada di daftar pemilih tetap (DPT) sebelum melayani pemilih yang tidak terdaftar.
(as)