Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Des 2021 18:16 WIB ·

Hakim PN Langsa Vonis 20 Tahun Penjara Empat Terdakwa 73 Kg Sabu


 Hakim PN Langsa Vonis 20 Tahun Penjara Empat Terdakwa 73 Kg Sabu Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus perantara dalam jual beli 73 Kg sabu. Selasa (21/12/2021).

Persidangan dilakukan secara online dipimpin oleh Hakim Silvianingsih, SH, MH didampingi Hakim anggota Riswandy, SH dan Kurniawan, SH, MH beserta Muhammad Daud Siregar, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langsa dan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya dengan agenda pembacaan putusan.

Baca : Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Langsa Dituntut Hukaman Mati

Humas PN Langsa, Kurniawan, SH, MH kepada wartanusa.id mengatakan dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa yakni Mulyadi, Abdullah, Gunawan Siregar dan Muhammad Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Mereka telah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli dan dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda 6 (enam) miliar subsidair 1 tahun penjara,” ujar Kurniawan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Penuntut Umum dikarenakan masih ada hal yang meringankan bagi para terdakwa yaitu para terdakwa hanyalah orang yang disuruh atau dimanfaatkan oleh orang lain yang bernama Dami.

“Dami hingga saat ini berstatus DPO untuk mengambil narkotika dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan upah sejumlah uang.”

“Para terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam peredaran gelap narkotika, selain itu disebutkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” terangnya.

Atas pertimbangan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa tersebut Para Terdakwa menyatakan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” pungkas Kurniawan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman melalui JPU, M Daud Siregar SH. MH menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika di Kota Langsa yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negri (PN) Langsa. Selasa lalu (23/11/2021).

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR,” sebut M. Daud Siregar.

Adapun barang bukti (BB) dalam perkara tersebut diantaranya 70 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh china dengan berat ±73.527,5 gram (73,5 Kg), kemudian 10 bungkus extacy dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet extacy dengan jumlah 35.915 butir dengan berat 14.366,1 gram beserta BB lainnya dari ke empat terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 591 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.
Trending di Aceh