Wartanusa.id – Langsa | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, mendesak penegak hukum mengusut dugaan ‘maling’ volume proyek.
Koordinator Aksi, Abdi Maulana dalam orasinya meminta Polres Langsa segera siuman dari kepingsanan dalam mengusut dugaan skandal ‘maling’ proyek yang kerap berulang setiap tahunnya.
“Sehingga, akibat dari kecurangan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara,” ucapnya. Kamis (30/09/2021).
Selain Polres Langsa, sambung Abdi, pihaknya juga mengecam Kejari Langsa yang selama ini dinilai alergi dalam penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak Kejaksaan agar tidak ‘mandul’ dalam menangani permasalahan indikasi ‘maling’ volume pegerjaan proyek di daerah tersebut.
“Kita juga meminta Wali Kota Langsa agar mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada mantan Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah serta lima dinas lainnya selaku pengguna anggaran,” tuturnya.
Kemudian, ALASKA juga meminta pemerintah agar memblacklist rekanan yang selalu melakukan kecurangan hingga terjadi kerugian negara.
“Jika dugaan skandal ‘maling’ volume ini tidak segera diselesaikan, kami akan membawa persoalan itu ke jenjang Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi serta mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan ALASKA, Kajari Langsa melalui Kepala seksi Intelijen, Syahril, mengucapkan terimakasih kepada pengurus ALASKA yang telah mengawal setiap kegiatan guna membangun wilayah Kota Langsa menjadi lebih maju dan berkembang.
“Perlu diketahui bahwasanya pihak Kejari Langsa tidak pernah alergi terhadap mahasiswa yang ingin memberikan aspirasi. Namun hal tersebut diperlukan etika dan tata cara sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, Pihak Kejaksaan sangat kooperatif dalam menangani setiap kasus tanpa adanya sikap tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang ada dikarenakan semua sama dimata hukum.
“Terkait dengan aspirasi yang telah disampaikan akan kita terima dan akan kita sampaikan ke pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan guna didalami agar hal tersebut tidak terulang kembali di wilayah Kota Langsa sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.