Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Polres Aceh Tamiang meringkus tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kegiatan Operasi Sikat tahun 2022.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didamping Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal, saat menggelar konferensi pers, Rabu 8 Juni 2022, menyebutkan bahwa tujuh pelaku itu melakukan aksinya disejumlah wilayah dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Disebutkan Kapolres, ketujuh pelaku itu yakni NH, (21), warga Kampung Suka Ramai, Kecamatan Seruway, MA, (32), warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, AS, (40), warga Kampung Alur Manis, Kecamatan Rantau.
Kemudian, SO, (44), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KH, (22) dan HA, (40), keduanya warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan AS warga Dusun Suka Jadi, Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Selain meringkus tujuh tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Dan, harus menambah kunci pengaman untuk mencegah aksi pencurian sepeda motor.
“Kini ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.












