Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 27 Des 2016 08:16 WIB ·

Gara-Gara Ucapan Ini Habib Rizieq Dianggap Melakukan Penistaan Agama


 Gara-Gara Ucapan Ini Habib Rizieq Dianggap Melakukan Penistaan Agama Perbesar

pmkri laporkan habib rizieq ke polada metro jaya

Wartanusa.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), pada hari Senin (26/12), melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama saat memberikan ceramah pada acara ang digelar di Jakarta Timur, Minggu, 25 Desember 2016.

“Kami merasa dihina dan terluka atas ceramah yang mengandung ujaran kebencian yang disampaikan oleh Rizieq Shihab.” Ujar Angelo Wake Kaki, ketua presidium PMKRI saat melakukan pengajuan laporan di Mabes Polri Jakarta.

Angelo mengungkapkan bahwa rekaman video yang berisi pernyataan Habib Rizieq Shihab menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Habib Rizieq menyampaikan ceramahnya terkait dengan larangan umat Islam untuk memberikan ucapan Selamat Natal untuk umat Katolik dan Kristen.

Dalam video yang menjadi viral itu, ketua umum FPI tersebut mengatakan bahwa Allah tidak beranak dan diperanakkan.

Selain mengajukan laporan terhadap Rizieq Shihab, Angelo juga melaporkan akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby atas nama Fauzi Ahmad dan akun twitter @sayareya. Kedua akun yang diduga pertama kamli menyebarkan rekaman video tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Angelo menyesalkan pernyataan pembina GNPF MUI itu yang dapat menyinggung perasaan umat Katolik dan Kristen.

Dalam video tersebut, Rizieq Shihab mengatakan, ‘kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau tuhan beranak, bidannya siapa?’.

“Hal ini mencerminkan intoleransi beragama di Indonesia padahal kita sudah berusaha untuk mencegah sampai saat ini,” kata Angelo.

Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 dan Pasal 156 A KUHP atau Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 25 A ayat 2 UU No. 19/2016. Selain itu, Fauzi Ahmad dan Saya Reya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu Habib Novel Bamukmin, sekretaris jenderal FPI cabang Jakarta telah merencanakan untuk melaporkan PMKRI atas upaya pencemaran nama baik ketua umum FPI itu.

“Itu hak mereka untuk melaporkan, tapi kami akan melaporkan mereka juga,” ujar Habib Novel yang menyatakan bahwa PMKRI sedang berupaya untuk mengganggu persatuan bangsa.

Habib Novel menepis tuduhan PMKRI atas dugaan Habib Rizieq Shihab telah melakukan penodaan agama. Menurut Habib Novel, ceramah Habib Rizieq itu ditujukan untuk umat Muslim.

“Jauh itu dari penistaan agama. Apa yang disampaikan Habib Rizieq itu memiliki landasan fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan selamat Natal itu haram hukumnya,” ujar Novel. “Mereka yang merekam dan mengunggah khotbah harus diselidiki,” ujar Habib Novel.

Lihat video Habib Rizieq yang menyinggung umat Katolik dan Kristen

(as)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh