Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Agu 2021 15:46 WIB ·

Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala Diracun Menggunakan Buah, Pelaku Lima Orang


 Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala Diracun Menggunakan Buah, Pelaku Lima Orang Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Terkait ditemukan matinya gajah tanpa kepala beberapa waktu lalu di Areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur ternyata diracun menggunakan buah.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K. MH., didampingi Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib di Mapolres setempat, Kamis (19/08/2021) mengungkapkan bahwa ada lima pelaku yang melakukan aksi tersebut.

Pelaku JN (35) berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya, EM (41), berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).

SN (33) dan JF (50), berperan sebagai pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali gading gajah, sedangkan RN (46) berperan sebagai pembeli keempat gading tersebut.

Dijelaskan Kapolres kronologi pengungkapannya, bermula dari Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah tersebut untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.

Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan keterangannya, JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 sudah lima kali.

Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021, JN yang waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinisial IS telah melakukan perburuan gajah dengan cara meracuninya.

Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS.

Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, (13/082021), IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.

JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada hari Sabtu, (9/07/2021) sekira pukul 18.00 WIB, ia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar.

Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing-masing. Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun.

Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan memotong kepala gajah dan membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading.

Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.

Senin (12/07/2021) IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10.000.000, dan Selasa (10/08/2021) sekira pukul 20.30 WIB EM ditangkap di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.

Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan. Pada Sabtu, (14/08/2021) SN (pembeli kedua) berhasil diamankan di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading tersebut telah diambil oleh JF.

Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali diantaranya empat gading, satu tulang harimau dan satu kulit harimau.

Kemudian Minggu, (15/08/2021) Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.

Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.

Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun BB yang diamankan diantaranya dari JN kampak, parang, lampu senter, tas ransel, celana training, buku Rekening BSI berikut Kartu ATM, dua unit sepeda motor, dan timbangan.

BB yang diamankan dari EM, dua unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer. BB yang diamankan dari SN; dua batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, satu buah gigi badak, satu buku Rekening BCA berikut Kartu ATM, satu unit handphone android dan satu dompet hitam yang berisikan kartu identitas.

BB yang diamankan dari JF; satu buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan satu unit handphone android. BB yang diamankan dari RN; beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, satu buah mesin gerinda dan satu set alat-alat untuk membuat kerajinan.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” tutup AKBP Eko Widiantoro.

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMA Muhammadiyah Langsa Wisuda 89 Hafiz

18 April 2024 - 16:44 WIB

Hendak Membunuh, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi

18 April 2024 - 15:10 WIB

Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Direkrut secara Terbuka

18 April 2024 - 13:22 WIB

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni, AH.

Pemko Langsa Pastikan Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

17 April 2024 - 20:09 WIB

Pj Wali Kota Langsa teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dua Pencuri Sepmor asal Sumut Diringkus Polisi di Langsa

17 April 2024 - 12:24 WIB

Kota Langsa Takbir Idul Fitri 1445 Hijriyah

10 April 2024 - 02:38 WIB

Pj Wali Kota Syaridin melepas peserta pawai.
Trending di Aceh