Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 9 Sep 2020 11:25 WIB ·

Gagal Bayar Proyek TA 2019, 2 Fraksi DPRK Atam Tolak Masuk Dalam Qanun, Kajari: Akan Ditindaklanjuti


 Gagal Bayar Proyek TA 2019, 2 Fraksi DPRK Atam Tolak Masuk Dalam Qanun, Kajari: Akan Ditindaklanjuti Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kasus gagal bayar Tahun Anggaran 2019 yang terjadi beberapa waktu lalu, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan pihak ketiga, menjadi sorotan fraksi – fraksi di DPRK setempat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang yang baru, Agung Ardyanto, SH. MH.

Hal ini diketahui pada saat dibacakan nya Pendapat Akhir Fraksi terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 yang di gelar pada Aula Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa malam, (08/09/2020).

Berdasarkan pantauan Media, saat pelaksanaan rapat paripurna yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut, pimpinan sidang langsung di pimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan mewakili Bupati tampak hadir Sekda Aceh Tamiang Basyarudin, SH.

Setelah pembacaan pendapat akhir fraksi, terlihat ada 2 (dua) fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan yang menyoroti dengan tegas terkait penolakan masuknya ke dalam Qanun APBK P Tahun 2020 pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada rekanan atau pihak ketiga yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 senilai Rp. 13.383.250.951,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara 2 (dua) Fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sepakat tidak memberikan tanggapannya dalam pendapat akhir fraksi ini dikarenakan dalam pandangan umum fraksi sebelumnya, Fraksi Partai Aceh sudah terlebih dahulu menanggapi permasalahan terkait adanya gagal bayar tersebut.

Menurut Pendapat Akhir Fraksi Gerindra bahwa DPRK tidak mau dilibatkan dalam persoalan ini ketika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, karena hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila tersangkut dengan hukum maka pihak DPRK tidak terlibat dalam hal ini, sebab pembayaran yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan eksekutif tidak pernah melakukan pembahasan sebelumnya dengan legislatif,” tegas Fraksi Gerindra.

Sementara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan menanggapi bahwa proses pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak rekanan atau pihak ketiga merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari eksekutif karena DPRK tidak pernah dilibatkan dalam proses penganggaran tersebut.

“Proses gagal bayar pada Dinas PUPR sebesar Rp. 13.383.250.951,- (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan pada bulan maret tahun 2020 yang lalu melalui Perbup Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020.

Dimana dalam proses tersebut pihak DPRK tidak pernah dilibatkan, sehingga apabila dibelakang hari timbul masalah dengan pihak penegak hukum maka pihak DPRK tidak ada sangkut paut dan tidak dapat diproses secara hukum,” ungkap Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan.

Menanggapi adanya temuan terkait dengan tanggapan 2 (dua) Fraksi di DPRK Aceh Tamiang pada rapat paripurna tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto, SH.MH. saat  dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media dan LSM Kabupaten setempat mengatakan bahwa, sudah memerintahkan langsung kepada Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus terkait permasalahan ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya dan juga akan menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang akan membuat laporan secara resmi terkait permasalahan gagal bayar ini.

“Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk membuat laporan khusus yang dari Laporan tersebut akan dilakukan langkah – langkah selajutnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dengan melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum berupa penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menindaklanjuti permasalahan ini apalagi apabila ada laporan langsung dari masyarakat terkait gagal bayar tersebut, ini akan menjadi lebih cepat untuk kita tindaklanjuti,” tegas Agung Ardyanto, SH.MH.

Acara Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA PPAS APBK P Tahun Anggaran 2020 ini dihadiri oleh 23 orang peserta rapat dari Anggota DPRK Aceh Tamiang, Dandim 0117 Atam, Kapolres, Kajari Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda lainnya, Para SKPK, Camat, LSM dan sejumlah Insan Pers Aceh Tamiang.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh