Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Empat tersangka perampokan dengan kekerasan satu unit dumtruck di Aceh Tamiang terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK pada Press Release Selasa sore (14/09/2021) yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikrah STK. SIK dan Kasubbag Humas Iptu Untung Sumaryo mengatakan tiga tersangka yang melakukan perampokan yakni JY (45),WG (47) dan UC (50) masing-masing warga provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedangkan satu lainnya, IP (42) warga Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan sudah divonis pengadilan.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No.LP.B/ 09/ II/Res.1.8./2021/ SPKT, Tanggal 18 Februari 2021.
“Para tersangka membenarkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2021, JY mengajak UC untuk mencuri mobil pickup, setelah sepakat sore harinya UC kembali ke rumah JY dengan membawa 1 unit mobil toyota agya warna merah, lalu kedua tersangka langsung berangkat menuju ke arah Medan sambil mencari target.”
“Sesampainya di Kabupaten Deli Serdang Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib kedua tersangka belum berhasil melakukan aksinya, kemudian kedua tersangka mengajak WG untuk ikut melakukan pencurian tersebut.
Pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menjumpai IP untuk melakukan pencurian terhadap mobil pickup.
Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, keempat tersangka bergerak mencari target dengan menggunakan mobil Agya warna merah tersebut.
Keempat tersangka mulai mencari target dari daerah Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, disana mereka melihat mobil Dumptruk yang di kenali oleh tersangka IP.
Kemudian keempat tersangka menuju ke Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengejar mobil-mobil tersebut sambil menunggu malam hari untuk memulai aksinya.
Pada malam harinya sekira pukul 23.00 Wib, keempat tersangka melihat mobil korban keluar dari simpang seumadam Kecamatan Kejuruan Muda menuju Kota Langsa, kemudian keempat tersangka langsung mengejar mobil tersebut dan langsung memberhentikanya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda sambil berpura-pura menumpang.
Saat mobil korban berhenti tersangka JY langsung membuka paksa pintu sopir dan memukul korban serta mengikat korban.
Setelah para tersangka berhasil menaklukan korban, tersangka JY langsung mengendarai mobil Dumptruck korban dan membawanya ke Desa Ingin Jaya Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuang muatan pasir batu.
Selanjutnya, mobil korban di bawah kearah Suka Ramai dan menuju Kampung Upah Kecamatan Karang Baru dan setibanya di areal perkebunan kelapa sawit yang sepi, korban di turunkan oleh para tersangka ke dalam perkebunan.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup AKBP Imam Asfali.