Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 21 Sep 2016 17:37 WIB ·

Dukungan Terus Mengalir Terhadap Realisasi Pembentukan Provinsi Madura


 Dukungan Terus Mengalir Terhadap Realisasi Pembentukan Provinsi Madura Perbesar

Pulau Madura (Hijau)
Pulau Madura (Hijau)

Wartanusa.com – Wacana pembentukan Provinsi Madura kembali berhembus, seiring dengan berjalannya waktu. Seperti diketahui, pembentukan ini didasari atas perlakuan ketidak adilan pemerintah pusat dalam pemerataan ekonomi serta pembangunan di pulau pengekspor garam terbesar di Indonesia itu. Meskipun saat ini sudah ada sarana penunjang, seperti jembatan Suramadu.

Sebenarnya wacana untuk pemekaran Madura menjadi Provinsi ini sudah ada sejak setahun yang lalu, tepatnya di tahun 2015 lalu. Ketika itu Presiden Joko Widodo berkunjung ke Madura pada 10 November 2015 guna melihat serta meresmikan Kapal perintis tipe 750 DWT dan Kapal pengangkut khusus ternak di desa Sembilangan, kecamatan kota Bangkalan.

Di kesempatan itu Presiden berpidato dan menyampaikan bahwa beliau mempersilahkan Madura menjadi provinsi asalkan memenuhi persyaratan yang tercantum pada undang-undang serta harus lebih bisa mensejahterakan rakyatnya.

Sekedar informasi, bahwa Madura saat ini kaya akan hasil alam nya seperti Garam, Tembakau, Jagung bahkan Gas alam dan Minyak Bumi juga terdapat di pulau ini.

Namun saat ini hanya mempunyai 4 daerah administratif (Kabupaten) yaitu Sampang, Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep. Sedangkan salah satu persyaratan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 35 tentang Pemerintah Daerah, untuk menjadi sebuah Provinsi, minimal harus mempunyai 5 daerah administratif.

Seperti kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga asli Madura, Mahfud MD, mengatakan bahwa selain daerah-daerah administratif juga harus ada evaluasi dari pemerintah pusat dan ini akan memakan waktu yang panjang.

“Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang dan menurut undang-undang, evaluasi atas pembentukan kabupaten/kota baru selama tujuh tahun. Jadi, selama tujuh tahun itu, pemerintah pusat akan mengevaluasi kelayakannya,” ucap Machfud beberapa waktu lalu di Pamekasan, seperti yang di lansir okezone.com.

Ia menambahkan, apabila Madura menjadi Provinsi sendiri justru akan membuat Madura tidak bisa ber-ekspansi ke wilayah-wilayah Jawa Timur dengan bebas. Seperti ke Situbondo atau ke Bondowoso, Banyuwangi bahkan Surabaya, kota terdekat.

“Ada pemikiran yang sempat berkembang yaitu Apa tidak sebaiknya Madura tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, tapi bisa mewarnai kebijakan politik di Jawa Timur dan Madura tetap bisa melakukan ekspansi ke daerah-daerah lain di Jawa Timur. Jika Madura menjadi menjadi provinsi tersendiri, justru pada akhirnya, Madura akan terkungkung dan tidak akan bisa melakukan ekspansi lagi. Tapi, sekali lagi ini pemikiran yang berkembang dan bukan pemikiran saya,” tutur Machfud, menjelaskan.

Untuk itu para tokoh masyarakat Madura, para wakil-wakil daerah di empat kabupaten administratif Madura baik Bupati maupun Wakil Bupati membentuk sebuah kepanitiaan, yang diberi nama Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura (PNPPM).

Sebanyak 25 Anggota DPRD Pamekasan juga mendukung PNPPM agar segera bisa ter-realisasi tujuan yang dicapai. “Ini salah satu langkah yang kita ambil, masih banyak langkah-langkah selanjutnya untuk mewujudkan Madura menjadi provinsi. Fokus ini nantinya tentang aturan pembentukan Provinsi Madura dalam undang-undang tersebut,” kata Taufiqurrahman, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, yang juga politisi Partai Gerindra. Seperti yang dilansir beritajatim, Selasa (13/9/2016).

Hingga saat ini, PNPPM sudah berulang kali mengadakan pertemuan serta rapat-rapat koordinasi. Menurut Ketua PNPPM, Achmad Zaini, mengatakan Sebagai bentuk persiapan, pihaknya telah membentuk sebuah tim kajian yang berisikan materi-materi gugatan maupun hasil diskusi dari sejumlah elemen untuk memuluskan gugatan ke MK yang direncanakan dilayangkan September 2016 ini. Tujuan nya tidak lain agar Pemerintah Pusat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang nantinya akan dilakukan uji coba materi.

“Sudah ada tim kajian dari Universitas Trunojoyo Madura dan semuanya sudah siap, tinggal menjalankan saja,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh