Wartanusa.id – Langsa | Dua warga Binaan (tahanan) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Langsa kabur dari ruang sel isolasi mandiri Covid-19, diduga akibat kelalaian petugas.
Adapun tahanan yang kabur menurut informasi yang dihimpun wartawan, Muhammad Nur masa tahanan 14 Tahun+9 tahun dengan pasal yang di terapkan Pasal 112 warga asal Aceh Timur.
Selanjutnya, Hendri Andika Putra narapidana 6 tahun terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) dengan No. Putusan : 42/PID.B/2020/PN.MBO warga Aceh Barat.
Humas Lapas Kelas II B Langsa, Mahrozal kepada wartanusa.id membenarkan adanya tahanan di Lapas Langsa yang kabur.
“Benar ada dua warga binaan yang kabur,” ungkapnya melalui seluler. Sabtu (04/09/2021).
Dijelaskan Mahrozal, tahanan kabur pada Kamis subuh (02/09/2021). Tahanan dinyatakan terjangkit Covid-19 dan kabur dari ruangan isolasi mandiri.
“Setelah ketahuan kabur, kami langsung mengejar. Namun belum berhasil mengamankannya,” tutup Mahrozal.