Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menggelandang dua orang pria beserta lima paket sabu dengan berat keseluruhan 26,40 gram. Selasa kemarin (04/05/2021) di dua tempat berbeda.
Dua tersangka yang diamankan yakni AJ (33) warga Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat dan AZ (37) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman,S.T.K., S.I.K mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Lanjut Kasat, saat penggerebekan AJ (33) diamankan di dalam rumah, lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang-bukti (BB) sebanyak 5 paket dengan berat 26,40 gram yang diakui adalah miliknya.
Setelah diinterogasi, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang bernama AZ (37) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama di dalam rumah AZ (37) berhasil ditangkap dan diamankan BB berupa 1 unit Hp merek Nokia.
“Atas penggerebekan tersebut, selanjutnya kedua orang tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Imam.