Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jan 2022 15:13 WIB ·

Dua Pengedar beserta 23 Kg Ganja Diciduk Polsek Rantau Selamat


 Dua Pengedar beserta 23 Kg Ganja Diciduk Polsek Rantau Selamat Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat berhasil menciduk dua orang pengedar beserta 23 Kg ganja, di dua tempat berbeda. Selasa (18/01/2021).

Kedua tersangka yakni ZU, (42), warga Gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan MJ, (30), warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Harry Prayetno, Rabu (19/1/2022), menjelaskan awalnya anggota melakukan pengintaian terhadap ZU di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya Gampong Rantau Panjang.

Kemudian unit Reskrim Polsek Rantau Selamat mengehentikan pelaku, namun ZU  berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Tidak sampai di situ, personel kembali melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya di Jembatan Gampong Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam sepmor tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja yang dibungkus kertas koran didalam plastik asoi warna hitam dengan berat keseluruhan 505 gram.

Kemudian, setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa ganja itu dibeli dari tersangka, MZ seharga Rp 750 ribu. Lalu, petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Matang  Panjang, Kecamatan Rantau Selamat berhasil mengamankan tersangka, MJ.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam saku / kantong celana berupa 1 paket kecil ganja,” ucap Kapolsek.

Sambung Kapolsek, setelah meringkus MJ, dirinya bersama Unit Reskrim Polsek Rantau menuju ke rumah tersangka dan di dalam kamar rumahnya ditemukan 21 paket besar ganja yang dibalut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 kilogram, satu  bungkus ganja dalam plastik asoi seberat 1 kilogram, satu  bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram, sembilan paket besar ganja dan 25  lima  paket kecil ganja yang dibalut kertas koran denhan berat keseluruhan 100 gram, satu  buah timbangan serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

“Kepada petugas, tersangka MJ mengaku bahwa  ganja itu diperoleh dari pengiriman mobil yang berasal dari Gampong Pindeng, Kabupaten Gayo Lues, denhan harga sebesar Rp 16 juta,” terang Kapolsek.

“Kini kedua orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh