Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Nov 2021 14:54 WIB ·

DPRK Langsa Tegaskan tak Ada Retribusi Parkir di Puskesmas, CV Trans : Tidak ada Masalah


 DPRK Langsa Tegaskan tak Ada Retribusi Parkir di Puskesmas, CV Trans : Tidak ada Masalah Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | DPRK Langsa menegaskan tidak ada pungutan retribusi parkir di lingkungan Puskesmas dalam wilayah Kota Langsa.

“Selain pungutan retribusi parkir di lima Puskesmas, pengutipan parkir di lingkungan Instansi Pemerintahan Kota Langsa lainnya juga tidak dibenarkan,” tegas Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah, SE kepada wartanusa.id usai Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin kemarin (22/11/2021).

Keputusan tersebut merujuk dari hasil RDP yang dihadiri Ketua Komisi II, Hj. T. Ratna Laila Sari, SH beserta anggota Syamsul Bahri, Melvita, Fazri dan Pangian Widodo dan dari Komisi IV dihadiri Ketua Komisi IV, Helmi beserta anggota Maimul Mahdi, S.Sos, Zulfahmi, Ferizal Amri dan Rosmaliah.

Sementara dari Eksekutif, hadir Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Plt.Kadis Perhubungan, Kepala UPTD (Puskesmas) di lima Kecamatan Pemko Langsa dan Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr. Herman.

Dari hasil RDP tentang pengutipan parkir yang dilakukan oleh CV Trans Langsa di lima Puskesmas dalam wilayah Kota Langsa, DPRK Langsa menegaskan untuk tidak lagi melakukan pengutipan.

“Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bagian ke tiga belas tentang pajak parkir pasal 62 ayat 1 dan 2,” ujarnya.

Foto : Salinan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah.
Foto : Salinan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah.

Kemudian, DPRK Langsa juga merekomendasikan kepada CV Trans Langsa dalam mengambil langkah ke depan agar berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan selaku pembuat kontrak terkait dengan lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang bisa dikutip parkir.

“Bukan dengan Kapus (Kepala Puskesmas, red) langsung, karena dalam hal ini Kepala Perhubungan tidak tahu-menahu dalam pengutipan yang menyalahi aturan.”

“Ke depan, diminta kepada CV Trans agar bertindak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku serta melakukan tebusan ke DPRK melalui Dinas Perhubungan atau Pemko Langsa jika ingin memiliki surat legal pengutipan parkir,” pungkas Saifullah.

Sementara itu, Direktur CV Trans, Agus Setiawan ditemui wartanusa.id di kantornya. Rabu (24/11/2021) mengatakan tidak menerima hasil keputusan tersebut, apabila dikatakan melakukan pungutan liar (pungli).

“Setahu saya RSUD Langsa saja dibenarkan untuk mengutip parkir, kenapa Puskesmas tidak dibenarkan, jadi saya pikir itu tidak ada permasalahan.”

“Karena, Puskesmas juga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi, apabila dilanjutkan kita lanjutkan, dan tidak dilanjutkan juga tidak masalah,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Dr M. Akbar mengatakan bahwa dugaan pungli parkir yang dilakukan oleh CV Trans Langsa akibat kurangnya koordinasi dengan pihak terkait.

“Dapat dijelaskan bahwa sesuai Permendagri No. 79 Tahun Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bahwa BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan baik finansial dan /atau non finansial,” terangnya.

Merujuk penjelasan di atas, maka untuk faskes BLUD dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pelayanan secara kualitas dan kuantitas.

Selanjutnya untuk faskes non BLUD, kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan terkait aliran penghasilan yang diperoleh agar masuk ke Kas daerah Kota Langsa.

Foto : Plt Kepala Dinas Perhubungan Langsa, Bambang Suriansyah, SE.
Foto : Plt Kepala Dinas Perhubungan Langsa, Bambang Suriansyah, SE.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE mengatakan pengutipan itu terpisah dari pengutipan retribusi parkir yang dipungut di pinggiran jalan raya.

“Maka, apabila CV Trans Langsa ingin membuat kontrak dengan Dinas Kesehatan, silahkan, kami tidak dapat mencampuri.”

“Adapun mengenai berapa PAD yang dihasilkan dari pungutan tersebut sudah menjadi urusan CV Trans Langsa dan Dinas Kesehatan melalui Kepala Puskesmas,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 555 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadup Tahap II Pascabencana di Kota Langsa Mulai Disalurkan, Total Anggaran Capai Rp374,6 Miliar

20 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memantau penyaluran Jadup Tahap 2.

Wali Kota Langsa Bersama Masyarakat Sambut Kepulangan Jamaah Haji

19 Juni 2026 - 23:32 WIB

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.
Trending di Aceh