Wartanusa.id – Langsa | DPRK Langsa menegaskan tidak ada pungutan retribusi parkir di lingkungan Puskesmas dalam wilayah Kota Langsa.
“Selain pungutan retribusi parkir di lima Puskesmas, pengutipan parkir di lingkungan Instansi Pemerintahan Kota Langsa lainnya juga tidak dibenarkan,” tegas Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah, SE kepada wartanusa.id usai Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin kemarin (22/11/2021).
Keputusan tersebut merujuk dari hasil RDP yang dihadiri Ketua Komisi II, Hj. T. Ratna Laila Sari, SH beserta anggota Syamsul Bahri, Melvita, Fazri dan Pangian Widodo dan dari Komisi IV dihadiri Ketua Komisi IV, Helmi beserta anggota Maimul Mahdi, S.Sos, Zulfahmi, Ferizal Amri dan Rosmaliah.
Sementara dari Eksekutif, hadir Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Plt.Kadis Perhubungan, Kepala UPTD (Puskesmas) di lima Kecamatan Pemko Langsa dan Eks Kepala Dinas Kesehatan, dr. Herman.
Dari hasil RDP tentang pengutipan parkir yang dilakukan oleh CV Trans Langsa di lima Puskesmas dalam wilayah Kota Langsa, DPRK Langsa menegaskan untuk tidak lagi melakukan pengutipan.
“Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bagian ke tiga belas tentang pajak parkir pasal 62 ayat 1 dan 2,” ujarnya.

Kemudian, DPRK Langsa juga merekomendasikan kepada CV Trans Langsa dalam mengambil langkah ke depan agar berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan selaku pembuat kontrak terkait dengan lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang bisa dikutip parkir.
“Bukan dengan Kapus (Kepala Puskesmas, red) langsung, karena dalam hal ini Kepala Perhubungan tidak tahu-menahu dalam pengutipan yang menyalahi aturan.”
“Ke depan, diminta kepada CV Trans agar bertindak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku serta melakukan tebusan ke DPRK melalui Dinas Perhubungan atau Pemko Langsa jika ingin memiliki surat legal pengutipan parkir,” pungkas Saifullah.
Sementara itu, Direktur CV Trans, Agus Setiawan ditemui wartanusa.id di kantornya. Rabu (24/11/2021) mengatakan tidak menerima hasil keputusan tersebut, apabila dikatakan melakukan pungutan liar (pungli).
“Setahu saya RSUD Langsa saja dibenarkan untuk mengutip parkir, kenapa Puskesmas tidak dibenarkan, jadi saya pikir itu tidak ada permasalahan.”
“Karena, Puskesmas juga merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi, apabila dilanjutkan kita lanjutkan, dan tidak dilanjutkan juga tidak masalah,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Dr M. Akbar mengatakan bahwa dugaan pungli parkir yang dilakukan oleh CV Trans Langsa akibat kurangnya koordinasi dengan pihak terkait.
“Dapat dijelaskan bahwa sesuai Permendagri No. 79 Tahun Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bahwa BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan baik finansial dan /atau non finansial,” terangnya.
Merujuk penjelasan di atas, maka untuk faskes BLUD dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pelayanan secara kualitas dan kuantitas.
Selanjutnya untuk faskes non BLUD, kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan terkait aliran penghasilan yang diperoleh agar masuk ke Kas daerah Kota Langsa.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE mengatakan pengutipan itu terpisah dari pengutipan retribusi parkir yang dipungut di pinggiran jalan raya.
“Maka, apabila CV Trans Langsa ingin membuat kontrak dengan Dinas Kesehatan, silahkan, kami tidak dapat mencampuri.”
“Adapun mengenai berapa PAD yang dihasilkan dari pungutan tersebut sudah menjadi urusan CV Trans Langsa dan Dinas Kesehatan melalui Kepala Puskesmas,” tutupnya.












