Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 16 Nov 2020 22:29 WIB ·

Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka


 Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Abdul Rozaq Muslim (AMR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. AMR diduga menerima uang senilai Rp 8.582.000.000,- dari Carsa As (swasta) atas sejumlah proyek yang dimenangkannya berkat bantuan AMR.

“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019”, jelas Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11) malam.

Tim Penyidik KPK, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai
Rp 1.594.000.000.

Didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Karyoto menjelaskan, bahwa setelah melakukan pemerikasaan kepada tersangka hari ini, penyidik KPK akan menahan AMR untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 515 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh