Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 16 Nov 2020 22:29 WIB ·

Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka


 Diduga Terima Suap 8,5 M, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Sebagai Tersangka Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Abdul Rozaq Muslim (AMR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. AMR diduga menerima uang senilai Rp 8.582.000.000,- dari Carsa As (swasta) atas sejumlah proyek yang dimenangkannya berkat bantuan AMR.

“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019”, jelas Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11) malam.

Tim Penyidik KPK, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai
Rp 1.594.000.000.

Didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Karyoto menjelaskan, bahwa setelah melakukan pemerikasaan kepada tersangka hari ini, penyidik KPK akan menahan AMR untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 599 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh