Wartanusa.id – Langsa | Diduga sebagai pengedar sabu, seorang pemuda berinisial DP (32) warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro ditangkap Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa di rumahnya, Sabtu dini hari (20/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rahman STK SIK mengatakan, saat penggerebekan terhadap sebuah rumah, pihaknya berhasil mengamankan DP.
Kemudian barang bukti berupa tiga paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,25 Gram, satu timbangan digital warna hitam, satu gunting, dua plastik tembus pandang, satu sendok Sabu, satu set Bong, satu kaca pirek dan HP merk Xiaomi warna hitam.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial R (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.












