Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 21 Feb 2020 15:04 WIB ·

Dede Farhan: Puslitbang Harus Jadi Pengemban Fungsi Strategis Polri


 Dede Farhan: Puslitbang Harus Jadi Pengemban Fungsi Strategis Polri Perbesar

Wartanusa.id | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri harus memiliki fungsi strategis upaya meningkatkan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama penjaminan mutu sarana dan prasarana.

Pengemban fungsi litbang di negara- negara maju ditempatkan dalam posisi strategis, bukan fungsi assesoris. Hasil litbang sering dijadikan dasar pengambilan kebijakan strategis karena merujuk pada penelaahan objektif yang berpedoman pada kaidah-kaidah penelitian ilmiah.

Itulah sebabnya, Kompolnas berharap agar puslitbang menjadi koordinator pengemban fungsi penelitian, sekaligus pusat penjaminan mutu sarpras Polri,” demikian disampaikan oleh Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi saat menjadi Narasumber dalam Rakernis Puslitbang Polri di Jakarta, Jum’at (21/2).

Kemudian Dede juga menambahkan bahwa tidak setiap orang punya minat dan keterampilan sebagai peneliti.

Oleh karena itu perlu ada insentif khusus, seperti tunjangan dan jabatan fungsional sebagai peneliti profesional untuk merangsang tumbuh kembangnya inovasi dalam penelitian.

Apalagi wilayah penelitian dan pengkajian itu sangat luas, baik bidang sosial maupun teknik. Termasuk penerapan fungsi Quality Assurance yang harus menjamin mutu produk yang diterima Polri sesuai dengan persyaratan mutu.

Pemilihan tema dan judul penelitian sebaiknya memperhatikan hal-hal seperti sifat, urgensi, manfaat, biaya dan waktu. Prinsipnya “low cost, high impact”. Semuanya tentu berorientasi dalam mendukung terwujudnya Polri yang promoter.

Sementara terkait ruang lingkup penelitian bisa bertujuan untuk mengukur atau mengetahui hal-hal yang terkait dengan permasalahan Anggaran, SDM, dan Sarpras. Ketika di breakdown akan banyak lagi anak-anak permasalahannya.

“Penelitian itu tidak berorientasi untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki dengan landasan riset yang objektif. Jadi bisa pembuktian sebuah hipotesa, mengukur keterkaitan dan pengaruh, analisa dan modeling, penemuan teori baru, dan lain-lain,” ujar Dede.

Begitupun dengan teknis pelaksanaan QA, Kompolnas menyarankan banyak hal, misalnya melakukan audit vendor terhadap kapabilitas rekanan yang selama ini bermitra dengan Polri.

Jadi, tambah Dede, ke depan sertifikasi mitra atau vendor menjadi sangat penting agar proses penyediaan barang dan jasa bisa dipertanggungjawabkan, dengan merujuk pada standar ISO 9001 : 2015.

“Kemudian terkait ketersediaan spare part alpalkam yang kadangkala sulit didapatkan, bisa dipecahkan dengan rekayasa material dan konstruksi, agar reliabilitasnya semakin meningkat dan umur manfaat (pakai) tambah panjang,” tutur Dede mengakhiri keterangan.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh