Wartanusa.id – Langsa | Camat Langsa Lama, Zakaria, SE menunggu laporan terkait Wakil Ketua Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning, ZA yang disinyalir tidak bertempat tinggal lagi di Gampong setempat.
“Saya menunggu laporan dari Ketua Tuha Peut (Pondok Kemuning), setelah itu baru dapat ditindaklanjuti,” ujar Zakaria kepada wartanusa.id. Senin (02/08/2021).
Ditanya, apakah boleh tuha peut tidak lagi bertempat tinggal di Gampong tempatnya bertugas?
Zakaria tak berkomentar namun mengatakan, “mungkin secara administrasi dia masih di gampong tersebut, bisa jadi kemungkinan dia hanya mandah.”
“Katanya dia masih KTP disitu. Saya belum tahu pasti, karena belum ada laporan dari Ketua Tuha Peut Pondok Kemuning,” terangnya mengulangi.
Terpisah, Kabag Hukum Pemko Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/08/2021) mengatakan menurut Qanun Kota Langsa no 12 tahun 2018 pada pasal 37, tuha peut tidak diperbolehkan bertempat tinggal di luar gampong tempat ia menjabat.
“Kemudian di Pasal 46 juga ditegaskan bahwa tuha peut harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Tuha Puet Gampong Pondok Kemuning, Asmiadi mengatakan Wakil Ketua Tuha Peut ada pulang tempat mertuanya, hadir apabila di undang setiap ada kegiatan di gampong.
“Kalau setiap ada kegiatan, dia selalu ada di gampong, memang kadang-kadang dia pulang tempat mertuanya.
“Namun secara administrasi yang bersangkutan juga masih berdomisili di Pondok Kemuning,” terang Asmiadi di balik selularnya.












