Wartanusa.id – Aceh Timur | Camat Idi Tunong, Boyhaqi bersikukuh melantik calon Keuchik Desa Seuneubok Dalam sebagai Keuchik definitif, Jumat 04 Februari 2022, meskipun dinilai cacat hukum.
Seperti diketahui, pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong tersebut, diikuti oleh dua calon, dilaksanakan pada Senin 06 Desember 2021 lalu yang dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dari hasi pemilihan tersebut, salah satu calon melakukan protes, karena dalam proses pemilihan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak membentuk/meng-SKkan unsur aparat Gampong yang bertindak sebagai perwakilan Panitia Pencatat Pemilih (P2P).
Selain itu, P2K juga tidak membentuk dan meng-Skkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana perintah Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
“Saya telah melaporkan secara tertulis kepada camat dan imum mukim selaku pengawas dalam pilchiksung sebagaimana tersebut dalam qanun,” ujar Faisal seorang calon dalam pemilihan tersebut.
Faisal menjelaskan, pasca laporan pelanggaran pada 21 Desember 2021, melalui Surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 148.1/42/141/DPMG/G/PJ/2021 tentang pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Desa Seuneubok Dalam disebutkan bahwa tugas penjabat paling lama 1 tahun, dan dalam jangka waktu 6 bulan harus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Keuchik.
“Bila kita baca dalam SK ini, pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu sudah batal, sehingga Pak Bupati memerintahkan Penjabat dalam hal ini Pak Ridwan, SH untuk mempersiapkan pemilihan kembali di Gampong kami,” jelas Faisal heran.
Selain itu, Faisal juga mengungkapkan pertengahan Januari 2022 ia sempat melihat dan membaca surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur surat Nomor 140/43/2022 bertanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah balasan terhadap surat camat Idi Tunong perihal tidak dibentuknya P2P dan KPPS oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dalam pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Senin tanggal 6 Desember 2021 di Gampong Seuneubok Dalam.
Dijelaskan dalam surat tersebut DPMG Kabupaten Aceh Timur mengambil kesimpulan bahwa pemilihan Keuchik tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sehingga pemilihan Keuchik tersebut batal demi hukum.
“Tapi hari ini Camat melantik Keuchik, yang perlu dipertanyakan hasil pemilihan mana yang camat lantik, ini yang unik bin aneh,” sebut Faisal.
Faisal mengharapkan pihak kabupaten Aceh Timur agar melihat dan mengkaji kembali terkait hal ini.
Menanggapi hal itu, Camat Idi Tunong, Boyhaqi mempersilahkan kepada pihak yang tidak menerima hasil tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sebagai camat melantik Keuchik terpilih dalam pelaksanaan Pilkades , bagi pihak yang keberatan bisa menempuh jalur hukum, negara kita negara hukum, saya tidak ada kapasitas menyatakan Pilkades itu tidak sah dan cacat hukum yang berhak adalah pengadilan, karena camat dan mukim sebagai pengawas, karena dalam pelaksanaan Pilkades tersebut aman dan lancar dan kedua belah pihak sudah menandatangani berita acara hasil Pilkades, kalau dalam politik ada yang menang dan yang kalah, yang kalah pasti keberatan , maka tempuh jalur hukum,” ujar Camat melalui Whatsapp. Jum’at malam (04/02/2021).












