Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, MKn mencabut pemberlakuan jam malam yang ditetapkan beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikannya melalui Kabag Humas Sekdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita kepada wartawan, Jum’at (03/04/2020) menyampaikan, aktivitas berjualan di malam hari, mulai malam ini telah dapat berjalan normal kembali seperti sedia kala.
Namun demikian, Devi meminta kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tetap menjaga social distancing (jaga jarak), baik antar sesama pedagang, pedagang dengan pembeli, maupun antar sesama pembeli.
Selain itu, masyarakat khususnya para pedagang menjaga kebersihan area jualan dan juga makanan yg dijajakan hendaknya dibungkus secara higienis.
Kemudian, diminta menghindari duduk secara berkelompok atau kerumunan dan sebaiknya membeli makanan untuk dibawa pulang dan dimakan di rumah.
Di akhir, pihaknya juga mengatakan perubahan atas kebijakan lainnya akan diberitahukan lebih lanjut,” tutup Devi.












