Wartanusa.id – Langsa | Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa, Mustafa Rani, menyerukan kepada perusahaan media dan Jurnalis agar waspadai terjangkitnya virus corona saat lakukan peliputan berita.
“Beberapa warga Indonesia yang divonis positif Corona, terjadi karena penularan, sehingga perlu langkah kesiapsiagaan,” sebut Mustafa Rani kepada wartawan. Kamis (26/03/2020).
Sesuai laporan Kemenkes RI, dari pasien positif Corona sudah ada yang meninggal dunia. “Karena itu, jurnalis dan media sebagai orang yang paling depan mencari dan mengabarkan informasi perlu langkah kewaspadaan dan pencegahan,” ujar Mustafa.
Lanjutnya mengatakan upaya kewaspadaan dan pencegahan wabah virus Covid-19 itu sudah menjadi perhatian bersama, sehingga jurnalis sebelum ke lokasi liputan perlu membekali diri dengan alat pengaman, seperti masker dan sering-sering menggunakan hand sanitizer.
Ketua organisasi profesi Jurnalis yang membawahi Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang ini juga mengimbau kepada rekan jurnalis agar memiliki langkah-langkah kesiapsiagaan saat melakukan aktivitas jurnalistik.
“AJI Indonesia sudah mengeluarkan protokol keamanan peliputan dan pemberitaan Covid-19 bagi jurnalis dan perusahaan media. Tentunya ini sebagai langkah kewaspadaan dan pencegahan terhadap penularan virus di daerah,” katanya.
Ia mengatakan dalam panduan tersebut, jurnalis perlu mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bertugas tanpa harus mengabaikan fungsi utamanya, meliput dan memberitakan peristiwa Covid-19 sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada publik.
Adapun imbauan dan penduan yang dikeluarkan AJI untuk wartawan yang bertugas melakukan liputan virus Corona, diantaranya:
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
“Untuk itu, Jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dalam liputan Covid-19, salah satunya dengan menghormati hak narasumber, dan termasuk soal privasinya.
Begitu pun dengan perusahaan media perlu memperhatikan keamanan saat jurnalis atau wartawan yang ditugaskan ke lokasi peliputan Covid-19,” imbuhnya mengakhiri.











