Wartanusa.id – Aceh Timur | Empat pelaku perampokan Toko Amanda menggunakan senjata api (senpi) di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur berhasil diringkus dan terancam hukuman mati atau 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat S.I.K pada konferensi pers. Senin (08/11/2021) mengatakan ke empat tersangka yang berhasil diringkus yakni, BY alias RJ (33) sebagai pelaku utama pemilik senjata api FN, MH (26) membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King, RS (28) yang mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat dan ZL (36) pelaku utama.
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru, satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil, dua sepeda motor.
Kemudian tas berisi uang Rp.30,855.000,00 dari pelaku BY dan empat unit handphone, uang tunai Rp. 8.000.000 yang dikembalikan oleh istri pelaku RS dan uang tunai Rp. 6.455.000 yang tercecer ditemukan oleh warga diduga uang hasil preampokan.
“Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000,00 dari kerugian korban sebesar Rp. 140.000.000,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, pada Ahad lalu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.40 WIB telah terjadi perampokan di salah satu toko milik ZF di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan korban (ZF) dan hasil rekaman dari CCTV pelaku berjumlah 3 (tiga orang) dan salah satu pelaku membawa senjata api laras pendek bahkan sempat menembakan senjata saat menjalankan aksinya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.
Pada hari Selasa, 2 Nopember 2021 sekira pukul 07.00 WIB tim berhasil mengamankan BY alias RJ yang diduga sebagai pelaku utama beserta MH dan RS. Ketiganya diamankan di perkebunan Wira Perca, Desa Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya pada hari Minggu, 07 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur kembali berhasil mengamankan ZL di sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Saat ini Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial AZ.
“Atas perbuatannya, terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang –undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.












