Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 11 Mar 2021 17:24 WIB ·

BBM Langka, LPKSM Aneuk Nanggroe Sebut Pertamina Langgar Perpres No 191


 Foto : SPBU Harapan, Jln Ahmad Yani Kota Langsa, Aceh. Perbesar

Foto : SPBU Harapan, Jln Ahmad Yani Kota Langsa, Aceh.

Wartanusa.id – Langsa | Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nanggroe, menilai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar peraturan presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kondisi di Kota Langsa saat ini, kelangkaan dan keterbatasan stok BBM berupa premium, pertalite, pertamax dan biosolar di sejumlah SPBU telah meresahkan pengendara kendaraan bermotor.

Ketua LPKSM Aneuk Nanggroe, Danil Putra Arisandy, M.Kom.I. mengatakan kelangkan BBM untuk masyarakat seharusnya tidak boleh terjadi, karena penyedian BBM untuk daerah Aceh dikatagorikan sebagai daerah dengan satuan tugas penyedian BBM Khusus.

“Hal ini sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 yang telah ditandatangai oleh Presiden Jokowi, jadi kelangkaan BBM ini sama halnya melanggar perpres dimaksud,” ujar Danil. Kamis (11/03/2021).

Dijelaskan Danil, menurut perpres tersebut, jenis BBM tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM Khusus Penugasan, merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan seluruh wilayah NKRI. Kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

“Artinya BBM jenis gasoline seharusnya tidak mengalami kelangkaan seperti yang terjadi di Kota Langsa. Dikarenakan BBM tersebut masuk dalam katagori khusus yang dapat dibeli oleh masyarakat,” sambungnya.

Demikian pula, lanjut Danil, BBM jenis Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud wajib memanfaatkan dan mengutamakan produksi dalam negeri, yang dapat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabati murni dengan jenis, standar, dan mutu yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam rangka pencampuran Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui, bahwa minyak jenis gasoline (premium) bukanlah BBM jenis subsidi, akan tetapi BBM yang harga jualnya diatur oleh pemerintah, lain halnya dengan solar (gas oil) yang diberikan subsidi.”

“Oleh karena itu, jika ada kelangkaan minyak Premiun dan solar atau sejenisnya, berarti pihak Pertamina tidak mengindahkan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM,” pungkas Danil.

Sementara itu, Unit Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I, Taufikurachman dikonfirmasi via WhatApps Kamis (11/03/2021) hanya menanggapi singkat.

“Wa’alaikum salam , di daerah mana..?” jawabnya singkat.

Setelah dipertanyakan kembali belum memberikan jawaban.

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh