Wartanusa.id – Langsa | Baru tiga bulan menikahi kakaknya, seorang pria di Kota Langsa diduga telah melakukan rudapaksa adik ipar atau adik kandung istrinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial A (20), baru beberapa bulan menikah dengan kakak kandung korban.
Pj geuchik gampong tempat kejadian, Sabtu, (10/08/2024) menyampaikan, bahwa yang mengetahui betul kejadian itu adalah Sekdes.
Sementara Sekdes yang dihubungi menjelaskan, bahwa membenarkan kejadian itu dan sudah dilaporkan ke Polres Langsa.
“Kejadian itu terjadi sekitar minggu lalu pada waktu malam hari, ini sesuai keterangan korban kepada saya,” sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku baru sekitar tiga bulan menikah dengan kakak kandung korban.
Kemudian, terkait apakah pelaku menggunakan narkoba, dirinya tidak mengetahui, karena pelaku selama ini kurang bergaul dengan warga,” pungkasnya.