Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 24 Sep 2020 19:06 WIB ·

Alasan Febri Diansyah Mundur, Indepedensi KPK Pascarevisi UU


 Alasan Febri Diansyah Mundur, Indepedensi KPK Pascarevisi UU Perbesar

Dalam surat pengunduran dirinya itu, Febri Diansyah Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas KPK) menyinggung independensi KPK yang menjadi salah satu alasan dirinya memutuskan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.

“KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan,” tulis Febri dalam surat pengunduran dirinya, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun sekaligus ikhtiar untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK juga menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.

“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” katanya.

Febri meminta maaf kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan. Dia mengatakan, semua itu tidak pernah ditempatkan sebagai persoalan pribadi melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Dia mengungkapkan, pilihan menjadi pegawai KPK berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya lebih serius dalam pemberantasan korupsi. Dia berharap agar insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi.

“Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya,” kata Febri di akhir suratnya.

Seperti diketahui, Febri Diansyah merupakan Juru Bicara KPK pada periode 2016 hingga 2019. Posisinya lantas digeser tidak lama setelah Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK.

Menurut UU KPK hasil revisi, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. Sebelum bergabung ke KPK, Febri merupakan aktivis di Indonesia Corruption Watch.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh