LANGSA | WartaNusa – Terkait pemberitaan kasus pelanggaran di tubuh Koni Langsa yang di suarakan oleh LSM Gadjah Puteh beberapa waktu belakangan ini mendapat respon positif dari aparat penegak hukum. Diketahui bahwa tim dari Intel Polda Aceh saat ini tengah berada di Kota Langsa. Kamis ( 18/1/2017 ).
Tim yang berjumlah 5 (lima) orang personil tersebut telah berada di Langsa sejak Rabu (17/1/2017), namun belum diketahui hingga berapa lama mereka akan berada disana.
Seperti di beritakan beberapa media akhir akhir ini, LSM Gadjah Puteh yang lantang menyuarakan tentang pelanggaran di tubuh KONI Langsa yang telah mengangkangi Surat Edaran Mendagri nomor X.800/33/57, tanggal 14 Maret 2016 tentang rangkap jabatan dan UU SKN Pasal 40 yang secara gamblang mengatakan bahwa pengurus KONI Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hasil pantauan wartanusa.id , tim Intel Polda Aceh sedang mengumpulkan data serta keterangan dari pihak pihak terkait, antara lain mereka telah menelusuri kantor Dispora, DPKKD dan juga mendatangi kantor KONI yang berada di komplek stadion Langsa.
Semenatara itu, bendahara Koni Langsa, Samsul Bahri SAg yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1) membenarkan kedatangan tim Polda Aceh ke kantor Koni yang berada dalam komplek stadion kota langsa.
Samsul Bahri SAg yang saat ini juga diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (sekwan) DPRK Langsa menerangkan bahwa tim tersebut meminta sejumlah data dan keterangan dari pihaknya.
Ketika ditanya apa tujuan tim Polda itu mendatangi mereka, dia menjawab bahwa itu erat kaitannya dengan sejumlah pemberitaan Koni yang dimuat beberapa media belakangan ini. Dengan nada sedikit bercanda “Karena berita Koni yang sering dimuat kawan kawan wartawan selama ini di media online”, tutupnya diujung percakapan via seluler.