Wartanusa.id – Dalam Razia Operasi Kilat Rencong 2017 yang di gelar oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang pada Senin (6/11) pukul 01.00 WIB-pukul 03.00 WIB di depan Mapolres Aceh Tamiang berhasil mengamankan delapan pucuk senjata.
Senjata yang diamankan pada Gelar Razia Operasi Rencong 2017 yang dipimpin lansung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh tersebut terdiri dari satu pucuk laras pendek pistol Air Softgun merek Baikal Makarov MP 654 K Caliber 4,5 mm dengan 16 butir peluru besi berbentuk bulat di dalam magazen. Berikutnya, tujuh pucuk senapan angin caliber 4,5 mm tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain Senjata tanpa izin tersebut tim gabungan Polres Aceh Tamiang juga mengamankan tiga orang pemilik pemilik senjata yakni . Mustafa (38) warga Desa Binjai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Sedangkan dua orang pembawa senapan angin Pulung Rudiana (45) dan M Trisyanyana (25) warga Majalengka, Jawa Barat. “Senapan itu untuk dijual tanpa dilengkapi dokumen. Senjata merupakan hasil produksi industri rumahan di Kabupaten Majalengka,” terang Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, S.Sos.

“Sasaran razia Operasi Kilat Rencong ini yaitu untuk mengungkap peredaran senjata api, bahan peledak (Handak), narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Tim gabungan terdiri personil Sat Sabhara, Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit Opsnal Sat Intelkam dan Satlantas melaksanakan razia dengan menyetop kendaraan bermotor yang melintas dari arah Banda Aceh tujuan Medan, Sumut. Petugas melakukan pemeriksaan surat dan penggeledahan badan dan barang bawaan” Terang Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, S.Sos.
“Selama razia berlangsung malam itu, tidak ada narkoba maupun barang yang membahayakan lain ditemukan selain delapan senjata Air Softgun dan senapan angin caliber 45 mm tanpa izin tersebut. “Barangnya kita sita karena tidak ada izin, tapi orangnya sudah kita lepaskan tidak ditahan,” ujar Kasatres. (dhs)