Aceh Tamiang – Pelaku BE alias Budi (31) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang ketika hendak menunggu pembeli barang haram tersebut di sekitar rumahnya, Dusun Petuah, Desa Seunebok Baru, Manyak Payed , Aceh tamiang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di kawasan Seunubok Baru.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan menuju TKP pada sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu petugas melihat tersangka sedang menunggu pembeli dan langsung menangkap BE alias Budi tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra, SH kepada wartanusa.id, Jumat (27/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dibungkus plastik bening seberat 27,4 gram yang disimpan tersangka didalam saku celana depan yang dikenakannya,” ujar Resnarkoba Iptu Wijaya Yudistira.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu ukuran besar terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 55,52 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 2,83 gram serta timbangan digital merk Apple warna hitam yang disimpan tersangka dibelakang tempat tidur kamarnya.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas sejumlah 85,75 gram beserta satu buah timbangan digital merk Apple dan satu unit HP Samsung lipat warna hitam,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka BE alias Budi berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka BE alias Budi beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang.