Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Jan 2026 16:05 WIB ·

Polisi Tangkap Residivis, Sabu 29,15 Gram Diamankan


 Polisi Tangkap Residivis, Sabu 29,15 Gram Diamankan Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang residivis dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram di Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur, Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.

“Polisi berhasil menangkap TI (46), wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur,” ujar Kasat, Rabu, (21/01/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya.

Berupa, empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Sirya Iqbal.

Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2004, yang bersangkutan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Kurir dan Sabu 3.056 Gram Digelandang ke Mapolres Langsa

20 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sabtu, Pon Yahya Lantik Pengurus KONI Langsa

19 Mei 2026 - 23:04 WIB

Pergub JKA Dicabut, Geubrak: Mahasiswa Menang

19 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wahyu Ramadana saat aksi di Kejari Langsa.

Mualem Cabut Pergub JKA

18 Mei 2026 - 15:14 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah

18 Mei 2026 - 14:22 WIB

Banjir Rob Rendam Ratusan Rumah Warga Pesisir Kota Langsa

17 Mei 2026 - 15:21 WIB

Trending di Aceh