Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Mar 2025 18:07 WIB ·

Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh


 Nasir Djamil Minta LPSK Bentuk Relawan Sahabat Saksi dan Korban di Aceh Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Anggota DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil, M. Si meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban di Aceh terkhusus di daerah pemilihan nya Dapil Aceh II.

Hal ini disampaikan Nasir Djamil melalui surat yang diantarkan langsung oleh Stafnya kepada Sekjend LPSK Triyana di kantornya. Rabu kemarin, (05/03/2025).

Nasir Djamil menyampaikan bahwa LPSK perlu melakukan terobosan untuk memudahkan melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“Salah satu terobosan LPSK ialah dengan pembentukan Relawan Sahabat Saksi & Korban (SSK) di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan LPSK, ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari persoalan kasus yang mereka hadapi,” ucap Nasir Djamil kepada wartanusa.id, Sabtu (08/03/2025).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menerangkan bahwa kehadiran Relawan SSK di daerah untuk mempermudah korban agar bisa mendapatkan haknya berupa perlindungan.

Menilik dari data yang dimiliki LPSK sekarang, terdapat 4 ribu tindak pidana masuk ke kantor polisi, sedangkan yang lapor ke LPSK hanya 80 selama tahun 2024 ini.

“Saat turun ke dapil saya misalnya, Dapil Aceh II, banyak temuan bahwa masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal dari negara, baik yang berstatus sebagai saksi maupun sebagai korban” tegas Nasir Djamil.

Nasir Djamil menjelaskan perlindungan ini sangat penting bagi korban saat menghadapi situasi persidangan. Apabila tidak dapat perlindungan dari LPSK, maka selama proses tersebut korban akan mendapatkan intimidasi, ancaman dan tekanan yang dapat memengaruhi psikologis korban kala memberikan keterangan.

Oleh karena itu, melalui stafnya. Nasir Djamil berharap kepada LPSK agar bisa membentuk Relawan Sahabat Saksi & Korban untuk di daerah-daerah, utamanya di daerah pemilihannya di Dapil Aceh II. yang meliputi Kab. Bireun, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab. Bener Meriah, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa.

Nantinya Nasir Djamil akan berkolaborasi dengan LPSK untuk proses perekrutan para Relawan SSK tersebut.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana Lantik Komisioner Baitul Mal

14 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Siswi SMAN 1 Manyak Payed Wakili Aceh Lomba Cipta Puisi FLS3N Tingkat Nasional

14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Sejalan Program Unggulan, Wali Kota Langsa Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni

13 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Langsa Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya

8 Agustus 2025 - 23:30 WIB

16 Pelajar Kota Langsa Lulus Beasiswa Aceh Carong, Pemko: Peserta Diminta segera Daftar Ulang

6 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Kabag Kesra Pemko Langsa, Risky Andrian, STTP, MAP.
Trending di Aceh