Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 27 Mei 2024 00:41 WIB ·

Usai Mantan Caleg, Kini KIP Langsa Diduga Lantik Saksi Parpol jadi PPS


 Usai Mantan Caleg, Kini KIP Langsa Diduga Lantik Saksi Parpol jadi PPS Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melantik 198 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Ahad (26/05/2024).

Baca : 25 Anggota PPK Dilantik, Satu Diantaranya Mantan Caleg

Amatan wartanusa.id, dari nama-nama yang dilantik sebagai anggota PPS, salah seorang diantaranya merupakan mantan saksi dari Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 lalu.

Nama tersebut inisial AM diduga dilantik sebagai salah seorang anggota PPS Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, dimana sebelumnya ia adalah saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di tingkat Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal dikonfirmasi wartawan tidak mengetahui hal tersebut dan akan mengeceknya terlebih dahulu.

Abg cek dokumen jieh ile. Abg entreuk yu cek bak kasubag abg beh. Karena pieh hana turie abg ureung jieh. (Nanti saya cek dokumennya dulu. Saya nanti suruh cek di bagian Kasubag saya dulu. Karena saya tidak kenal orangnya),” kata Fauzan.

Ketika ditanyakan, terkait aturan apakah boleh mantan saksi Parpol mendaftar sebagai anggota PPS, Fauzan belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya diberitakan, KIP Langsa juga melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang salah satunya terdapat nama yang tidak asing dengan latar belakangnya sebagai mantan Caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 3 Aceh Timur, pada Pemilu 2019 bernama Karnadi.

Untuk diketahui, menurut pengumuman KIP Langsa, NOMOR : 200/PP.04.2-Pu/1174/2024 tentang seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota/Wakil Walikota pada Kota Langsa ditegaskan bahwa anggota PPS Tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa anggota PPS tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh