Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Apr 2024 15:10 WIB ·

Hendak Membunuh, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi


 Hendak Membunuh, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pria HU (41) warga Gampong Seunebok Aceh Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur yang hendak melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Julhadi (50).

Percobaan pembunuhan itu berlangsung pada hari Kamis, (04/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat adik korban bernama Ridwan sedang duduk di depan rumah, lalu mendengar suara ribut di belakang rumahnya, hingga ia menghampiri untuk melihat apa yang terjadi.

“Saat dilihat, korban sedang dalam keadaan tengkurap, sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban,” kata Kasatreskrim, Kamis (18/4/2024).

Lanjut Kasat, oleh Ridwan kemudian langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku. Setelah berhasil merebut senjata tersangka, Ridwan selanjutnya membuka sebo pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU.

“Pelaku selanjutnya langsung pergi meninggalkan lokasi dan akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu kemarin. Sementara motif percobaan pembunuhan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan pelaku dipersangkakan Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Kasat.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Keberangkatan, Pemko Langsa Try Out Kafilah MTQ

24 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Majelis Taklim Gampong Kapa Peringati Maulid 1446 Hijriah

23 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Tujuh Pj Geuchik di Langsa Dilantik

23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Zaldi Sofyan Ditunjuk jadi Plt Kasatpol PP & WH Langsa

22 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Wakil Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

IAIN Langsa Upacara Peringatan Hari Santri 2025

22 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Trending di Aceh