Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 28 Nov 2023 17:52 WIB ·

Panwaslih Kota Langsa : Peserta Pemilu 2024 Diimbau Tertib Kampanye


 Panwaslih Kota Langsa : Peserta Pemilu 2024 Diimbau Tertib Kampanye Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu di wilayah kota setempat, untuk melakukan kampanye tertib sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, Humas, Sri Wahyuni, kepada wartanusa.id mengatakan hari ini, Selasa 28 November 2023 secara nasional Memasuki hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum 2024.

“Peserta Pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” kata Ketua Taufiqurrahman.

Taufiq menjelaskan, berdasarkan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), telah ditetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024, dimana itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye bagi seluruh peserta Pemilu 2024.

“Bagi para peserta Pemilu, bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Hal ini terutama terkait suku, agama, ras dan antar golongan serta menghempang berita hoaks,” jelas Taufiqurrahman.

“Untuk mengantisipasi penyebaran hoax, maka kami harapkan masyarakat untuk melakukan kroscek informasi, serta jangan buru- buru ditelan mentah- mentah lalu disebarkan,” tegasnya.

Lanjut Ketua Panwaslih Kota Langsa, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu itu sendiri.

Adapun pelaksanaan kampanye yang harus diikuti peserta Pemilu sesuai aturan KPU yakni, dimulai dari Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 mendatang.

Disebutkan juga, pada Minggu 21 Januari 2024 hingga Sabtu 10 Februari 2024 yaitu kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Lalu pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, yang dimanapun dan apapun bentuk kegiatan kampanye dilarang.

“Kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum serta akan ada debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan kampanye media sosial,” ungkap Taufiqurrahman.

“Kita berharap semua peserta Pemilu mendatang, dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, pun demikian kami Bawaslu akan terus memantau jalannya kampanye di Kota Langsa yang nantinya dapat berjalan secara baik, tentram dan kondusif, jadikan sebuah perbedaan menjadi irama demokrasi,” pungkas Ketua Panwaslih Kota Langsa.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Langsa Seleksi Kafilah MTQ

21 Juni 2025 - 15:15 WIB

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.
Trending di Aceh