Wartanusa.id – Langsa | Polsek Langsa Timur meringkus pencuri sepeda motor (Sepmor), YC (36) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Ahad (29/01/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepmor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam.
Kapores Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman SH, MH mengatakan YC ditangkap Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib di Gampong Alue Pinang Kecamatan Langsa Timur.
Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan, sehingga pelaku dapat kita amankan,”ucap Kapolsek.
Pada saat kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya dan ia melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial IS (DPO) barang bukti sepmor hasil curian tersebut telah dijual kepada RG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Kota Medan.
Untuk sementara Barang Bukti sepmor tersebut dan pelaku DPO lainya masih dalam pencarian sementara Pelaku saat ini di telah diamankan di Polsek Langsa Timur guna penyidikan lebih lanjut.