Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 10 Jan 2023 20:59 WIB ·

Anggota DPRK Langsa Minta Wali Kota Batalkan Kenaikan Tarif Air


 Anggota DPRK Langsa, Jeffry Santana. Perbesar

Anggota DPRK Langsa, Jeffry Santana.

Wartanusa.id – Langsa | Anggota DPRK Langsa, Jeffry Santana meminta Pj Wali Kota Ir Said Mahdum membatalkan kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurutnya, keputusan Pemko menaikan tarif air PDAM akan berdampak negatif terhadap masyarakat dan itu merupakan sebuah langkah yang menyengsarakan rakyat.

“Sebaiknya kebijakan ini dibatalkan dulu, masyarakat lagi susah. Otomatis kenaikan tarif air PDAM menambah penderitaan masyarakat yang dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19,” ujar Jeffry, Selasa (10/01/2023).

“Kenaikan tarif ini juga akan mengakibatkan inflasi. Hal ini merupakan kebijakan yang kontradiktif dengan program penekanan inflasi pemerintah pusat,” imbuh politisi muda ini.

Disebutkan Jeffry, Keputusan Wali Kota Langsa nomor 481/690/2022 tanggal 14 November 2022 tentang tarif air minum pada perumda Air Minum Tirta Keumuneng tersebut merupakan “Kado Pahit” diawal tahun 2023 dari Pj Walikota untuk masyarakat Langsa, terutama kepada masyarakat kalangan ekonomi menengah bawah.

“Selama 3 tahun saya bertugas di Komisi III yang merupakan mitra PDAM Tirta Keumuneng, kami selalu mengingatkan PDAM agar memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terlebih dahulu, bukan malah menaikkan tarif air,” tegas Jeffry yang saat ini di Komisi II DPRK Langsa.

Jeffry berharap kepada Pj Walikota Langsa agar meninjau kembali dan mempertimbangkan atau membatalkan keputusan tersebut.

“Banyak hal yang dapat dilakukan selain daripada menaikkan tarif air PDAM, seperti penekanan terhadap rasio belanja pegawai, melakukan perekrutan pegawai berbasis kebutuhan, efisiensi dalam mengatur keuangan perusahaan dan langkah-langkah tepat guna lainnya. Untuk itu saya mohon dipertimbangkan kembali keputusan Pj Wali Kota Langsa,“ pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Turun, Wali Kota Langsa: Target RPJMD Tercapai

17 September 2025 - 14:10 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Peroleh Nilai 92,58 dari Perpusnas RI, Perpustakaan IAIN Langsa Terakreditasi A

13 September 2025 - 17:53 WIB

Capaian 100 Hari Kerja dan Realiasasi 22 Program Langsa Juara

1 September 2025 - 18:48 WIB

Milad PAN-27, Lapangan Merdeka Kota Langsa “Membiru”

31 Agustus 2025 - 14:23 WIB

Menelisik Pengalihan Aset Aceh Timur di Kota Langsa, Ini Daftarnya

30 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Tanah kuburan, salah satu Aset Aceh Timur di Kota Langsa yang dimintai untuk membayar kompensasi. Lokasi di belakang Poskesdes Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Trending di Aceh